Sabtu, 12 Desember 2015

Realita Maulid dan Hukum Perayaannya

BULAN PENUH TELUR
(Realita Maulid dan Hukum Perayaannya)

       Pembaca yang budiman, di daerah-daerah Sulawesi, memasuki bulan Rabi’ul Awal, apabila kita berjalan di pasar-pasar, maka kita akan melihat banyaknya telur yang dijual melebihi hari-hari pasar biasa. Tentunya kita sudah bisa menebak bahwa sebagian kaum muslimin akan merayakan maulid di bulan tersebut. Lalu bagaimana tinjauan syariat tentang hal tersebut? Apa defenisi maulid? Bagaimana sejarah munculnya maulid? Apa fatwa para ulama tentang perayaan maulid? Untuk mengetahui jawabannya, berikut kami akan uraikan secara singkat.
Maulid secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang. Karenanya,  tempat maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Mekkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.