BULAN
PENUH TELUR
(Realita
Maulid dan Hukum Perayaannya)
Pembaca yang budiman, di daerah-daerah Sulawesi, memasuki bulan
Rabi’ul Awal, apabila kita berjalan di pasar-pasar, maka kita akan melihat
banyaknya telur yang dijual melebihi hari-hari pasar biasa. Tentunya kita sudah
bisa menebak bahwa sebagian kaum muslimin akan merayakan maulid di bulan
tersebut. Lalu bagaimana tinjauan syariat tentang hal tersebut? Apa defenisi
maulid? Bagaimana sejarah munculnya maulid? Apa fatwa para ulama tentang
perayaan maulid? Untuk mengetahui jawabannya, berikut kami akan uraikan secara
singkat.
Maulid
secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang. Karenanya, tempat maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- adalah Mekkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari
Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang
bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.