Jumat, 17 Juni 2016

Ancaman Mengerikan bagi Mereka yang Lancang Berbuka di Siang Hari Romadhon sebelum Matahari Tenggelam



Ancaman Mengerikan bagi Mereka yang Lancang Berbuka di Siang Hari Romadhon sebelum Matahari Tenggelam

oleh : Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah 
-hafizhahullah-

Beberapa hari lalu, manusia Indonesia ramai memperbincangkan tentang kasus Ibu Saeni –semoga Allah memberinya hidayah- yang buka warung di siang hari di Bulan Romadhon, sehingga membuat para Satpol PP Serang, Banten, merasa geram. 

Pasalnya, sudah ada PERDA pelarangan buka warung di siang hari selama Bulan Romadhon. Kemudian kasus ini menuai pro-kontra, sebagaimana dilansir oleh media elektronik 'detik.com'[1]

Kasus ini memanggil kami untuk menuangkan pena ilmu padanya sebagai sebuah renungan bagi kita dan sebagai tanggung jawab ilmiah yang harus kami tunaikan di hadapan Allah -Azza wa Jalla-

Para pembaca yang budiman, "seorang yang dikarunia akal sehat, seyogianya menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang utama dan membersihkan diri dari perilaku-perilaku yang buruk lagi rendah secara umum, dan terkhusus lagi di Bulan Romadhon.

Hendaknya ia tidak berbuka di siang hari Bulan Romadhon, tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan dalam syariat), sebagaimana halnya ia tidak menenggak khomer (minuman keras atau narkoba), tidak berzina, tidak meng-ghibah (menceritakan aib orang lain), serta tidak melakukan dosa apapun. 

Jika ia tidak demikian, maka ia akan menjadi orang-orang yang terhalangi dari pahala, lagi terusir dari rahmat Allah Pencipta makhluk. Dosa-dosa mereka akan dilipatgandakan!!" [Lihat Irsyadul Haqq ila Dinil Haqq (8/367)]


Bulan Romadhon adalah bulan yang diberkahi oleh Allah -Tabaroka wa Ta'ala-. Para hamba mukmin diberi pertolongan oleh Allah -Azza wa Jalla- untuk bersemangat dalam memperbanyak dan mengumpulkan banyak amal sholih dan ketaatan di dalamnya dalam rangka taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala-.

Bila disana ada sebagian orang yang tidak punya semangat dalam mengisi dan menghidupkan Romadhonnya dengan berbagai ketaatan dan jalan-jalan kebaikan (berupa sedekah, sholat tarwih, berdzikir kepada Allah, bersholawat, menuntut ilmu, dan berdoa kepada Allah, dan lain sebagainya), maka ini adalah tanda bahwa orang itu adalah orang yang merugi.

Lebih merugi lagi orang yang menodai kesucian dan kemuliaan Romadhon dengan dosa-dosa besar. Disinilah kita sayangkan adanya sekelompok manusia yang lancang berbuka di siang hari Bulan Romadhon.

Tahukah kalian akan besarnya pelanggaran dan ngerinya siksa yang diperoleh orang yang berani BERBUKA dan MEMBATALKAN PUASA sebelum datangnya waktu berbuka, yaitu saat tenggelamnya matahari secara penuh. 

Alangkah kerasnya hati mereka sampai berani berbuka di siang hari Romadhon. Mereka tidak menyadari bahwa ia dilihat dan dihisab oleh Allah -Tabaroka wa Ta'ala-.

Bagi mereka yang berhati keras itu, dengarlah sebuah hadits yang mengandung kecaman dan ancaman keras bagi orang yang berani dan lancang dalam berbuka di siang hari Bulan Romadhon!!

Dari Abu Umamah Al-Bahiliy -radhiyallahu ‘anhu-, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
 بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِي رَجُلَانِ فَأَخَذَا بِضَبْعَيَّ فَأَتَيَا بِي جَبَلًا وَعْرًا فَقَالَا لِي: اصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ فَإِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ الْأَصْوَاتُ؟ قَالَ: هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ, ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٍ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا, فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلَاءِ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
 “Ketika aku tidur, (aku bermimpi) melihat ada dua orang yang mendatangiku. Kemudian keduanya memegang lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Mereka mengatakan, ‘Naiklah!’
Ketika aku sampai di atas gunung, tiba-tiba aku mendengar suara yang sangat keras. Aku pun bertanya, ‘Suara apakah ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah teriakan penghuni neraka.’ Kemudian mereka membawaku (untuk melanjutkan perjalanan). Tiba-tiba, aku melihat ada orang yang digantung dengan urat ketingnya (urat di belakang mata kakinya), dalam kondisi rahangnya (pipinya) disobek, dan mengalirkan darah.
Aku pun bertanya, ‘Siapakah mereka itu?’ Kedua orang ini menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasanya (yakni, membatalkan puasanya)'."
[HR. An-Nasa'iy dalam As-Sunan Al-Kubro (no. 3286), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (no. 1986), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (no. 2837), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (no. 7491), Ath-Thobroniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (no. 7666), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (4/216). Hadits ini shohih sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 3951)]

Cobalah anda perhatikan hadits ini dengan seksama. Betapa ngerinya dosa dan hukuman yang didapatkan oleh orang yang membatalkan puasanya. 

Jika orang yang asalnya berpuasa, ia mendapatkan hukuman berat seperti ini, akibat ia batalkan puasanya, sebelum waktunya, nah kira-kira bagaimana pandangan kalian dengan orang yang memang sengaja tidak mau berpuasa di Bulan Romadhon, tanpa ada alasan yang dibenarkan menurut pandangan syariat?! 

Jelas, hukuman yang didapatkan lebih besar lagi, karena pelakunya tidak lagi punya penghormatan dan pemuliaan kepada Allah yang menetapkan syiar puasa ini.

Al-Imam Mahmud bin Muhammad bin Khoththob As-Subkiy -rahimahullah- berkata saat membawakan hadits-hadits berisi ancaman bagi orang yang membatalkan puasanya, tanpa udzur,
(ففي هذه) الأحاديث الوعيد الشديد والتشنيع الفظيع على من تعمد الفطر في رمضان بلا عذر أو ارتكب فيه إثماً وأنه يضيع ثوابه ويحبط عمله. ومما يؤلم نفس الغيور ويضيق به صدره، أن يرى مخالفة هذه الأحاديث من بعض من يزعم انهم مسلمون. فيفطرون في رمضان جهاراً في الشوارع والأسواق ولا يجدون من ينهاهم. وإذا نهاهم إنسان قل أن يسلم من أذى فإنا لله وإنا إليه راجعون. ونرى كثيراً من المطاعم والمقاهي في المدن والقرى مفتحة الأبواب للمفطرين نهاراً جهاراً
وفي الليل ترى محلات الفجور وحانات الخمور وأماكن الملاهي والقمار يؤمها الأشرار في ليالي رمضان التي هي جديرة بالصلاة والقيام والتوبة من جميع الآثام فلو علم هؤلاء الجهال ما في قيام رمضان من الثواب ونزول الرحمات لرجعوا إلى الله تائبين وعلى ما فرطوا نادمين. ولكن استحوذ عليهم الشيطان فأنساهم ذكر الله أولئك حزب الشيطان ألا إن حزب الشيطان هم الخاسرون.
نعم نرى المساجد يؤمها في رمضان كثير من الناس ولكنهم قليلون بالنسبة لمن يؤم محلات الفساد والفجور.
فالعاقل من خالف نفسه وهواه وتاب إلى مولاه وأقبل في رمضان على طاعة الله وأكثر فيه من الصدقة على أهل الفاقة والاحتياج ووصل الأرحام واعتصم بحبل الله الذي لا ينام واستمسك بالعروة الوثقى وبذا يحوز الفضل والرضا ويكون من حزب الله ألا إن حزب الله هم المفلحون.
"Di dalam hadits-hadits ini, terdapat ancaman yang keras dan kecaman yang mengerikan atas orang yang sengaja berbuka (di siang hari Romadhon), tanpa udzur; atau ia melakukan suatu dosa di dalamnya dan bahwa pahalanya akan sia-sia serta amalannya hancur
Diantara perkara yang menyakitkan jiwa orang yang cemburu (terhadap agamanya) dan dadanya menjadi sempit karenanya, saat ia melihat penyelisihan terhadap hadits-hadits ini dari sebagian orang yang mengklaim bahwa mereka adalah muslim, lalu mereka berbuka di Bulan Romadhon dengan terang-terangan di jalanan, dan pasar-pasar. Sementara itu mereka tidak menjumpai orang yang melarangnya. Kalau pun ada orang yang melarang mereka, jarang sekali orang itu selamat dari hal yang menyakitkan. Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un.
Kita melihat kebanyakan restoran dan warung-warung di perkotaan, dan perkampungan terbuka pintu-pintunya bagi orang-orang yang berbuka (yakni, membatalkan puasanya) di siang hari secara terang-terangan…
Di malam hari, anda akan melihat tempat-tempat mesum, bar-bar, dan tempat-tempat musik dan perjudian, didatangi oleh orang-orang buruk di malam-malam Romadhon yang semestinya diisi dengan sholat, tarwih dan tobat dari semua dosa-dosa.
Andaikan orang-orang jahil itu mengetahui sesuatu yang terdapat pada sholat tarwih berupa pahala dan turunnya rahmat-rahmat Allah, niscaya mereka akan kembali kepada Allah dalam keadaan bertobat dan menyesali apa yang mereka sia-siakan.
Akan tetapi setan sudah menguasai mereka, sehingga setan pun membuatnya lupa dalam mengingat Allah. Itulah golongan setan. Ingatlah golongan setan adalah orang-orang merugi.
Ya, memang kita melihat masjid-masjid didatangi di Bulan Romadhon oleh banyak orang. Namun mereka itu sedikit dibandingkan orang-orang yang mendatangi tempat-tempat kerusakan dan kefajiran.
Orang yang berakal itu adalah orang yang menyelisihi hawa nafsunya, dan bertobat kepada Pemilik-nya (yakni, Allah), serta fokus di Bulan Romadhon di atas ketaatan kepada Allah dan memperbanyak sedekah kepada orang-orang fakir dan butuh serta menyambung tali silaturahim dan berpegang teguh dengan tali Allah Yang tidak pernah tidur, dan berpegang dengan tali yang kokoh. Dengan inilah, seseorang akan menghimpun keutamaan dan keridhoan serta menjadi hizbullah (golongan Allah). Ingatlah, sesungguhnya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung." [Lihat Ad-Din Al-Kholish (8/370-372)]

Ulama Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata setelah menetapkan shohih-nya hadits di atas,
هذه عقوبة من صام ثمَّ أفطر عمدًا قبل حلول وقت الإفطار، فكيف يكون حال من لا يصوم أَصلاً؟! نسأل الله السلامة والعافية في الدنيا والآخرة.
واعلم أنَّ وقت الإفطار إِنّما هو غروب الشمس كما في الحديث الصحيح: "إذا أقبل الليل من ههنا، وأَدبر النهار من ههنا، وغربت الشمس؛ فقد أَفطر الصائم" متفق عليه.
"Ini adalah hukuman bagi orang berpuasa, lalu berbuka (yakni, batalkan puasa) secara sengaja sebelum datangnya waktu berbuka. Nah, bagamana lagi keadaannya orang yang memang asalnya tidak berpuasa?!
Ketahuilah bahwa waktu berbuka adalah saat tenggelamnya matahari, sebagaimana yang terdapat sebuah hadits yang shohih, "Jika waktu malam telah datang dari sini, waktu siang pergi dari sini, dan matahari pun telah tenggelam, maka sungguh orang berpuasa telah berbuka." Muttaafaqun alaihi[2]." [Lihat Shohih Mawarid Azh-Zhom'an (2/199), oleh Al-Albaniy, cet. Dar Ash-Shumai'iy, 1422 H]

Di dalam hadits ini, Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- menyebutkan siksaan keras bagi orang sengaja berbuka puasa sebelum waktunya. Pelakunya digantung dengan urat ketingnya dalam keadaan kepalanya menghadap ke bawah, dan mulutnya dirobek dengan beralirkan darah.

Ini menunjukkan bahwa berbuka di Bulan Romadhon sebelum waktu berbuka adalah DOSA BESAR, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama kita. [Lihat I'lam Al-Muwaqqi'in (4/401)]

Seorang ulama Syafi'iyyah, Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy -rahimahullah- berkata,
الكبيرة الأربعون والحادية والأربعون بعد المائة : ترك صوم يوم من أيام رمضان والإفطار فيه بجماع أو غيره بغير عذر من نحو مرض أو سفر
"Dosa yang ke-140 dan ke-141 adalah meninggalkan puasa di suatu hari diantara hari-hari Romadhon, dan berbuka di siang hari Romadhon dengan sebab jimak atau yang lainnya, tanpa ada udzur (alasan yang diterima dalam syariat) berupa sakit atau safar." [Lihat Az-Zawajir 'an Iqtirof Al-Kaba'ir (1/379), oleh Al-Haitamiy, cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1420 H]

Dosa orang berbuka di siang hari Romadhon sama kedudukannya dengan orang yang melewatkan sholatnya dari waktunya. Kedua golongan manusia ini telah terjatuh dalam dosa besar dan berhak mendapatkan hukuman berat di akhirat, bila ia tidak segera bertobat sampai ajal menjemputnya.

Syaikhul Islam Abul Abbas Ahmad bin Abdil Halim Al-Harroniy -rahimahullah- berkata,
مَنْ أَفْطَرَ عَامِدًا بِغَيْرِ عُذْرٍ كَانَ فِطْرُهُ مِنْ الْكَبَائِرِ وَكَذَلِكَ مَنْ فَوَّتَ صَلَاةَ النَّهَارِ إلَى اللَّيْلِ عَامِدًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كَانَ تَفْوِيتُهُ لَهَا مِنْ الْكَبَائِرِ
"Barangsiapa yang sengaja berbuka, tanpa udzur, maka berbukanya ia (sebelum waktunya di Bulan Romadhon) termasuk dosa besar. Demikian pula halnya orang yang meluputkan (melewatkan) sholat siangnya (misalnya, Sholat Ashar) ke waktu malam dengan sengaja, tanpa ada udzur, maka perbuatannya itu termasuk dosa besar." [Lihat Majmu' Al-Fatawa (25/225) oleh Ibnu Taimiyyah, cet. Dar Al-Wafa', 1426 H]

Dahulu, di zaman para salaf, manusia amat menanti-nanti Bulan Romadhon dan mengisinya dengan puasa dan amalan-amalan sholih lainnya. Mereka melatih anak-anak kecil mereka sejak dini untuk berpuasa, sebagaimana halnya mereka juga memerintahkan untuk menunaikan sholat wajib.

Dari Ar-Rubayyi' bintu Mu'awwidz bin Afro' -radhiyallahu anhu- , ia berkata,
عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَ رضي الله عنها قَالَتْ : أَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ الَّتِى حَوْلَ الْمَدِينَةِ : (مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ) ، فَكُنَّا بَعْدَ ذَلِكَ نَصُومُهُ ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا الصِّغَارَ مِنْهُمْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَنَذْهَبُ إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهَا إِيَّاهُ عِنْدَ الإِفْطَارِ
”Rasulullah mengirim utusan di pagi hari ‘Asyura’ ke kampung-kampung kaum Anshar yang berada disekitar Madinah (untuk mengumumkan), Barangsiapa di pagi hari ini berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Barangsiapa di pagi hari ini berbuka (tidak berpuasa), hendaklah ia menyempurnakan sisa harinya (dengan berpuasa).”
Ar-Rubayyi’ berkata, “Setelah peristiwa itu, kami selalu melakukan puasa ‘Asyura dan mengajak anak-anak kami yang masih kecil di antara mereka untuk berpuasa. Kami (mengajak) mereka pergi ke masjid, lalu kami membuat mainan dari kapas untuk mereka. Apabila salah seorang dari mereka menangis meminta makanan, kami memberi mainan itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1960), dan Muslim dalam Shohih-nya (1136)]

Di zaman kekhilafahan Umar bin Khoththob, beliau marah saat menyaksikan orang yang mabuk di siang hari Bulan Romadhon. Ketika itu beliau berkata,
فِي رَمَضَانَ وَيْلَكَ وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ فَضَرَبَهُ
“(Apakah kalian mabuk) di Bulan Romadhon, sementara anak-anak kita berpuasa.” Lalu Umar mencambuk orang itu." [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya secara mu'allaq (5/70), Ali bin Al-Ja'ad dalam Musnad-nya (595), Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot Al-Kubro (6/115), Al-Baihaqiy dalam As-Sunan Al-Kubro (8/321), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (1/356)]

Puasa Romadhon sebagai ciri keislaman yang melekat pada diri kaum muslimin sejak zaman dahulu kala. 

Apabila mereka melihat ada yang tidak berpuasa Romadhon, maka mereka mencurigai dan meragukan keislaman orang itu. Sebab, kebiasaan yang terpelihara di sisi kaum muslimin sejak zaman kenabian adalah kuatnya penjagaan dan perhatian mereka terhadap syariat puasa Romadhon.

Al-Imam Al-Hafizh Muhammad bin Utsman Adz-Dzahabiy -rahimahullah-
وعند المؤمنين مقرر: أنَّ من ترك صوم رمضان بلا عذر أنه شر من الزاني ومدمن الخمر ، بل يشكون في إسلامه ، ويظنون به الزندقة والانحلال " اهـ
"Di sisi orang-orang beriman, telah diakui bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa Romadhon, tanpa udzur, maka ia lebih buruk dibandingkan pezina dan pecandu khomer, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menyangka pada dirinya terdapat kezindikan (kemunafikan) dan keterlepasan (dari agama)." [Lihat Al-Kaba'ir (hal. 161), oleh Adz-Dzahabiy, dengan tahqiq Masyhur Hasan Salman, cet. Maktabah Al-Furqon, 1424 H]

Berbuka di siang hari Romadhon adalah maksiat dan dosa besar. 

Bila penyakit ini dibiarkan tersebar, tanpa ada hukuman dan pelajaran dari pemerintah dan orang tua atau wali dan pemimpin yang bertanggung jawab atas mereka, maka kebiasaan buruk ini nanti akan membuat yang lain akan ikut berani berbuka di siang hari Bulan Romadhon, bahkan boleh jadi terang-terangan melakukannya di depan manusia, tanpa rasa malu dan takut kepada siapa pun.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata saat ditanya tentang orang sengaja berbuka di siang hari Romadhon, tanpa ada udzur,
إذَا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مُسْتَحِلًّا لِذَلِكَ وَهُوَ عَالِمٌ بِتَحْرِيمِهِ اسْتِحْلَالًا لَهُ وَجَبَ قَتْلُهُ وَإِنْ كَانَ فَاسِقًا عُوقِبَ عَنْ فِطْرِهِ فِي رَمَضَانَ بِحَسَبِ مَا يَرَاهُ الْإِمَامُ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا وَإِنْ كَانَ جَاهِلًا عُرِّفَ بِذَلِكَ وَأُخِذَ مِنْهُ حَدُّ الزِّنَا وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إلَى اجْتِهَادِ الْإِمَامِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ .
"Bila ia berbuka di (siang hari) Romadhon dalam kondisi ia menganggap hal itu boleh, sedang ia tahu keharamannya, karena ia menganggap hal halal, maka wajib dibunuh (oleh pemerintah). Jika ia fasik, maka ia dihukum karena ia berbuka di (siang hari) Romadhon, maka tergantung pandangan pemerintah dan ia dihukum dengan hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[3]. Jika ia jahil, maka ia diberitahu tentang hal itu, dan ia dihukum dengan hukuman hadd zina (yakni, dicambuk)[4], serta dikembalikan hal itu kepada ijtihad pemerintah, wallahu a'lam." [Lihat Majmu' Al-Fatawa (25/265)]

"Wajib bagi orang yang melakukan maksiat yang besar ini (yakni, membatalkan puasa di siang hari Romadhon, tanpa udzur) untuk bertobat kepada Allah -Ta'ala-, ikut berpuasa dan takut kepada siksa Allah. Karena, berbuka di (siang hari) Romadhon merupakan bukti yang menunjukkan kerusakan hati kita, buruknya jiwa kita, dan peremehan terhadap syariat." [Lihat Ahadits Ash-Shiyam (hal. 57), cet. Darul Muslim, 1422 H]

Para pembaca yang budiman, di saat kita sudah mengetahui bahwa berbuka di siang hari Romadhon, tanpa udzur adalah dosa besar, maka tentunya tidak boleh kita membantu mereka di atas dosa itu, dengan menyediakan makanan atau membuka warung-warung bagi mereka. Sebab, ini sebuah bentuk ta'awun (tolong-menolong) di atas dosa.

Allah –Jalla wa 'Alaa- berfirman,
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  [المائدة : 2]
"Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kalian kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maa'idah : 2)

Abu Bakr Ahmad Al-Jashshosh Ar-Roziy -rahimahullah- berkata,
وقوله تعالى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان نهى عن معاونة غيرنا على معاصي الله تعالى
"Firman Allah -Ta'ala- (yang artinya:) 'Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,' merupakan larangan dari menolong orang lain di atas maksiat kepada Allah." [Lihat Ahkam Al-Qur'an (3/296)]

Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan Al-Qinnaujiy -rahimahullah- berkata,
فلا يبقى نوع من أنواع الموجبات للإثم، ولا نوع من أنواع الظلم للناس إلا وهو داخل تحت هذا النهي
"Tidak tersisa suatu jenis diantara jenis-jenis perkara yang melahirkan dosa dan tidak pula suatu jenis diantara jenis-jenis kezaliman kepada manusia, kecuali ia ,asuk dalam larangan ini." [Lihat Fathul Bayan (3/331), cet. Al-Maktabah Al-Ashriyyah, 1412 H]

Salah satu dosa dan kezaliman yang dicakup oleh ayat itu, seseorang buka warung dan berjualan makanan siap saji kepada masyarakat, baik itu muslim atau kafir.

Mungkin anda bertanya, "Apa urusannya dengan orang kafir. Kok kita tidak boleh berjualan makanan kepada mereka?"

Jawabnya bahwa orang kafir juga asalnya terkena perintah dan larangan. Semua perkara yang Allah wajibkan, asalnya mereka wajib mengerjakannya, sebagaimana semua perkara yang terlarang, harus mereka tinggalkan. 

Jadi, orang kafir juga asalnya diperintah berpuasa dan dilarang makan di siang hari Romadhon.

Dasar dan landasan perkara ini, firman Allah -Tabaroka wa Ta'ala-,
فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ (40) عَنِ الْمُجْرِمِينَ (41) مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)  [المدثر : 40 - 47]
"Berada di dalam syurga, mereka tanya-menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian". (QS. Al-Muddatstir : 40-47)

Al-Imam Abu Hafsh Umar Ibnu Adil Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- berkata,
وهذه الآية تدل على أن الكفار مخاطبون بفروع الشرعية.
"Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang kafir dibebani dengan cabang-cabang syariat." [Lihat Tafsir Al-Lubab (19/530), oleh Ibnu Adil, cet. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah]

Ayat yang ke-42 sampai terakhir dari ayat-ayat tersebut, dijadikan dalil oleh Imamul Haromain Abdul Malik bin Abdillah Al-Juwainiy -rahimahullah-  untuk menyatakan bahwa orang kafir pun dibebani dan diwajibkan mengerjakan cabang-cabang syariat (seperti : sholat, puasa, haji, zakat, dan lainnya). Hanya saja kewajiban itu bagi mereka tidak berbuah pahala, karena kekafiran mereka.

Imamul Haromain Al-Juwainiy -rahimahullah- berkata sebelum membawakan ayat itu,
والكفار مخاطبون بفروع الشرائع وبما لا تصح إلا به وهو الإسلام
"Orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat dan sesuatu yang tidaklah sah hal-hal itu, kecuali dengannya, yakni Islam." [Lihat Al-Waroqot fi Ushul Al-Fiqh (hal. 14)]

Di dalam ayat lain, Allah menegaskan,
وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا  [الكهف/49]
"Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: "Aduhai celaka kami, Kitab apakah Ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang Telah mereka kerjakan ada (tertulis). dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang juapun". (QS. Al-Kahfi : 49)

Al-Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata,
هَذِهِ الْآيَةُ الْكَرِيمَةُ يُفْهَمُ مِنْهَا أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُمْ وَجَدُوا فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ صَغَائِرَ ذُنُوبِهِمْ مُحْصَاةً عَلَيْهِمْ ، فَلَوْ كَانُوا غَيْرَ مُخَاطَبِينَ بِهَا لَمَا سُجِّلَتْ عَلَيْهِمْ فِي كِتَابِ أَعْمَالِهِمْ . وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ تَعَالَى .
"Ayat yang mulia ini dipahami darinya bahwa orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, mereka menemukan dalam catatan-catatan amal mereka dosa-dosa kecil mereka tercatat bagi mereka. Andaikan mereka tidak terbebani dengannya, maka pasti hal itu tidak akan tercatat bagi mereka  di dalam catatan-catatan amal mereka. Ilmu itu hanya ada di sisi Allah -Ta'ala-." [Lihat Adhwa' Al-Bayan (3/289), cet. Dar Al-Fikr]

Allah juga berfirman,
وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآَخِرَةِ هُمْ كَافِرُونَ [فصلت/6، 7]
"Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya (kaum musyrikin), (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat." (QS. Fushshilat : 6-7)

Al-Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata,
قَدِ اسْتَدَلَّ بَعْضُ عُلَمَاءِ الْأُصُولِ بِهَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ عَلَى أَنَّ الْكُفَّارَ مُخَاطَبُونَ بِفُرُوعِ الشَّرِيعَةِ ; لِأَنَّهُ - تَعَالَى - صَرَّحَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ بِأَنَّهُمْ مُشْرِكُونَ ، وَأَنَّهُمْ كَافِرُونَ بِالْآخِرَةِ ، وَقَدْ تَوَعَّدَهُمْ بِالْوَيْلِ عَلَى شِرْكِهِمْ وَكُفْرِهِمْ بِالْآخِرَةِ ، وَعَدَمِ إِيتَائِهِمُ الزَّكَاةَ
"Sebagian ulama ushul berdalil dengan ayat yang mulia ini bahwa orang-orang kafir terbebani dengan cabang-cabang syariat. Karena, Allah -Ta'ala- menegaskan di dalam ayat yang mulia ini bahwa mereka adalah kaum musyrikin dan bahwa mereka kafir terhadap akhirat. Sungguh Allah mengancam mereka dengan kecelakaan atas kesyirikan dan kekafiran mereka serta keberadaan mereka yang tidak menunaikan zakat." [Lihat Adhwa' Al-Bayan (7/10), cet. Dar Al-Fikr]

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ  [آل عمران/97]
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imraan : 97)

Sejumlah ayat ini menunjukkan kepada kita dengan jelas bahwa seluruh manusia terkena kewajiban-kewajiban agama, baik itu berkaitan dengan aqidah dan prinsip, ataukah selainnya dari cabang-cabang syariat.

Terakhir, untuk melengkapi pembahasan ini, kami nukilkan disini sebuah fatwa dari para ulama di Timur Tengah yang tergabung sebuah komite yang dikenal dengan Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'

Ketika ditanya tentang hukum buka warung di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir, maka mereka memberikan jawaban resmi berikut :
جلا يجوز فتح المطعم في نهار رمضان للكفار ولا خدمتهم فيه؛ لما فيه من المحاذير الشرعية العظيمة، من إعانة لهم على ما حرم الله، ومعلوم من الشرع المطهر أن الكفار مخاطبون بأصول الشريعة وفروعها ،
ولا ريب أن صيام رمضان من أركان الإسلام، وأن الواجب عليهم فعل ذلك مع تحقيق شرطه وهو الدخول في الإسلام،
فلا يجوز للمسلم أن يعينهم على ترك ما أوجب الله عليهم، كما لا يجوز له خدمتهم على وجه فيه إذلال للمسلم وإهانة له؛ كتقديم الطعام لهم ونحوه،
ويجب التزام الكفار القادمين إلى بلاد الإسلام بعدم مزاولة ما يخالف شعائر الإسلام ويؤذي المسلمين ويثير مشاعرهم؛
لهذا فيجب إغلاق المطعم المذكور في الشركة المذكورة في نهار شهر رمضان.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
"Tidak boleh membuka warung makan di siang hari Romadhon untuk orang-orang kafir dan tidak pula melayani mereka dalam hal itu. Karena sesuatu yang terdapat padanya berupa larangan-larang syariat yang besar berupa menolong mereka di atas perkara yang Allah haramkan. Sudah dimaklumi dari syariat yang suci ini bahwa orang-orang kafir dibebani prinsip-prinsip syariat dan cabang-cabangnya.
Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa di Bulan Romadhon termasuk rukun Islam dan bahwa kewajiban atas mereka (orang kafir) adalah mengerjakan hal-hal itu, seiiring mereka mewujudkan syaratnya, yakni masuk Islam
Tidak boleh bagi seorang muslim menolong mereka dalam meninggalkan perkara yang Allah wajibkan bagi mereka, sebagaimana halnya tidak boleh melayani mereka dalam segi yang di dalamnya terdapat perendahan dan penghinaan bagi seorang muslim, seperti menyajikan makanan bagi mereka dan selainnya, dan wajib bagi orang-orang kafir yang datang ke negeri Islam untuk tidak mengerjakan hal-hal yang menyelisihi syiar-syiar Islam, mengganggu kaum muslimin dan memancing (menyinggung) perasaan mereka.
Karena inilah, wajib menutup warung tersebut di perusahaan itu di siang hari Bulan Romadhon." [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (9/37)]

Adapun masalah bahwa musafir boleh berbuka, sehingga boleh makan di warung, maka jika mereka telah mengetahui adanya pelarangan buka warung, maka pasti mereka akan mencari solusinya berupa membawa makanan, atau solusi yang lainnya. Itu hanya teknis saja yang dapat diatasi, insya Allah.

Kesimpulannya bahwa berbuka di siang hari Romadhon adalah dosa besar, sebagaimana halnya buka warung di siang hari Romadhon juga haram, karena merupakan sarana yang membantu orang-orang dalam membatalkan puasanya.[5]






[1] Baca : http://news.detik.com/berita/3232263/setelah-dirazia-satpol-pp-warteg-saeni-tutup-hingga-lebaran-dan-ingin-mudik
[2] HR. Al-Bukhoriy (1954), dan Muslim (1100).
[3] Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu- dalam atsar yang telah kami bawakan.
[4] Sebagaimana yang dilakukan oleh Umar -radhiyallahu anhu- dalam atsar yang telah kami bawakan.
[5] Selesai pada tanggal 9 Romadhon 1437 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan