Rabu, 04 November 2015

Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi’iyyah?


Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi’iyyah?
oleh : Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah –hafizhohulloh-
(Alumni Islamic University of Medinah, KSA)

Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang yang melakukannya sehingga sudah menjadi sebuah adat yang mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali jika Allah menghendakinya. Sehingga terkadang menjadi sebab perselisihan, perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara fenomena tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat”  ketika  hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.

w    Definisi Niat
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.

Ibnu Manzhur -rahimahullah-  berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)]

Selasa, 03 November 2015

Adakah Jimat dalam Islam?



Adakah Jimat dalam Islam?
oleh : Ust. Abdullah Berau -hafizhahullah-

(Pengasuh dan Pengajar Masjid Ibnul Qoyyim Timika, Papua)

Jimat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, karena tersebar beragam jenisnya. Bahkan, jimat tersebut sudah menjadi “komoditi dagang” yang laris diperjualbelikan, berupa mantra-mantra, rajah-rajah, batu akik pelancar rezki, sabuk bertuah, liontin ajaib, kain dan semacamnya.

Kini benda-benda itu bukan lagi sekedar benda mati, tapi telah “naik kelas”, karena diyakini bisa memberikan perlindungan atau kekebalan, mendatangkan rezeki, ataukah pemikat lawan jenis. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hal ini jika ditimbang oleh syari’at, adakah ia dalam islam?

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menyempurnakan agama ini sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusenpurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan nikmatKu kepada kalian dan telah Kurhidhoi Islam sebagai agama bagi kalian”. (QS. Al-Maidah: 3)

Senin, 02 November 2015

Poligami, Anugerah yang Terzholimi

Poligami, Anugerah yang Terzholimi

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya,  sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” (seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil-dalil yang akan datang.

Minggu, 01 November 2015

Hukum Memakai Susuk pada Tubuh

Hukum Memakai Susuk pada Tubuh

Artikel kali ini akan menyajikan sebuah pertanyaan yang akan dijawab oleh Akhuna Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhohulloh- tentang masalah "memakai susuk pada tubuh" dengan menggunakan sihir. Apakah pelakunya diampuni dan bagaimana cara melepaskannya.

Tanya : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Akhi, ana (saya) mau nanya.. mudah-mudahan dijawab langsung oleh ustadz, karena ini sangat penting bagi ana atau mungkin ada orang lain yang senasib.
Tahun 1997, ana merantau ke jakarta. Disana, ana terjebak syirik, yakni dengan memasang susuk pada tubuh. Setelah itu, pada saat tidur, ana sering merasa diganggun oleh makhluk halus (mimpi buruk dan menyeramkan), malas beribadah dsb..
yang ana tanyakan:
1. Mungkinkah dosa ana diampuni, bagaimana cara ana bertobat?
2. Bila ana meninggal dunia sementara susuk yang ana pasang masih ada (berpengaruh), apakah kematian ana kafir?
3. Bolehkan ana minta tolong orang untuk ruqyah, atau mungkinkah susuk itu bisa hilang sendiri?
4. Sudah beberapa bulan ini ana mengikuti kajian salaf/salafy, apakah ana terkategori sebagai orang munafik, bila saat ini kadang-kadang masih menggunakan pakaian isbal (melewati kedua mata kaki), terutama bila di masyarakat umum. Soalnya, ana takut di kira orang alim, bila berpakaian diatas mata kaki sementara ana masih sangat awam. Ana sangat membutuhkan jawabannya. ana ingin meninggal dunia sebagai muslim. Jazakummullah Khairon wa barrokallahu fiik