Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi’iyyah?
oleh : Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah –hafizhohulloh-
(Alumni Islamic University of Medinah, KSA)
Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh
kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di antaranya
adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang yang melakukannya
sehingga sudah menjadi sebuah adat yang mendarah-daging, sulit dihilangkan,
kecuali jika Allah menghendakinya. Sehingga terkadang menjadi sebab
perselisihan, perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara
fenomena tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat” ketika
hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.
w
Definisi Niat
Kalau kita membuka
kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan jumpai ulama bahasa akan
memberikan definisi tertentu bagi niat.
Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya
memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat
dalam Lisan Al-Arab (15/347)]