Bolehkah Air Hujan Dijadikan sebagai Obat?
Tanya:
Assalaamu'alaykum.. Ustadz.. Mau tanya. Saya pernah
dengar bahwa air hujan bisa nyembuhin penyakit2 dg syarat air hujan itu
langsung dr langit (belum terkena benda2 dr atas, semisal atap, pohon, dsm.).
Apakh itu ada dasar dalilny dan dibenarkan syariat? Jika, iya penyakit apa saja
yg dapt sembuh..?
Sukron, jazakallahu khoiron..
+62 852-5884-****
Jawab Ustadz :
Air hujan memang berkah, sebagaimana yang dijelaskan oleh
Allah -Tabaroka wa Ta'ala- dalam firman-Nya,
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً
مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ [ق : 9]
"Dan Kami
turunkan dari langit air yang diberkahi, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu
pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang dipanen." (QS. Qoof : 9)
Lantaran itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
saat awal hujan turun, maka beliau dan para sahabat -radhiyallahu anhum-
berhujan-hujan.
Orang yang hujan-hujanan atau mandi hujan atau meminumnya
dalam rangka mencari berkah, hukumnya boleh dan tidak berdosa.
Hanya saja, selayaknya tidak meyakini air ini sebagai obat,
kecuali berdasarkan bukti dan penelitian yang akurat.
Meskipun keberkahan air hujan memiliki kemungkinan untuk digunakan
sebagai obat, akan tetapi, kita tidak memastikan adanya unsur obat, selama
tidak ada dalil yang secara khusus menyebutkan hal ini dan tidak selayaknya memastikan
hal itu kepada masyarakat.
.............................
Dijawab oleh Ust. Abul Asybal, Lc. -hafizhahullah-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan