Mengakhiri Sholat dengan Satu Salam
oleh : Ustadz Abul Asybal, Lc. -hafizhahullah-
Sholat
pada umumnya di akhiri dengan dua kali salam. Namun ada sebuah perkara yang
tidak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin bahwa disana ada sejumlah ulama
ulama yang menyatakan bolehnya mengucapkan satu kali salam dalam
mengakhiri sholat yang kita tunaikan, baik itu berupa sholat wajib, maupun
sholat sunnah.
Mengakhiri
sholat dengan dua kali salam itulah yang paling masyhur di kalangan para ulama
dan kaum muslimin berdasarkan sejumlah riwayat dari Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam-.
Dari
Abdullah bin Mas'ud -radhiyallahu anhu- berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ
يَمِينِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ
الْأَيْمَنِ وَعَنْ يَسَارِهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ حَتَّى
يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ الْأَيْسَرِ
"Dahulu Rasulullah -Shallallahu
alaihi wa sallam- melakukan salam ke kanan: "Assalam alaikum
warohmatulloh", sampai terlihat putih pipi beliau yang kanan, dan ke
sebelah kiri: "Assalam alaikum warohmatulloh", sampai terlihat putih
pipi beliau yang kiri". [HR.
An-Nasa'iy dalam Sunan-nya (no. 1325). Dinilai shohih oleh
Syaikh Al-Albaniy dalam Irwa' Al-Gholil (no. 950)]
Dari
Wasi' bin Habban berkata, "Aku katakan kepada Ibnu Umar,
قُلْتُ
لِابْنِ عُمَرَ: أَخْبِرْنِي عَنْ صَلَاةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَيْفَ كَانَتْ ؟ قَالَ : " فَذَكَرَ التَّكْبِيرَ، كُلَّمَا
وَضَعَ رَأْسَهُ وَكُلَّمَا رَفَعَهُ، وَذَكَرَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ عَنْ يَمِينِهِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ عَنْ يَسَارِهِ
"Kabari aku tentang sholatnya
Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, bagaimana caranya?".
Dia
(Wasi') berkata, "Beliau (sahabat Ibnu Umar -radhiyallahu anhu-)
menyebutkan takbir, setiap kali beliau (Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-)
menurunkan kepalanya dan mengangkatnya; dan menyebutkan: "Assalam alaikum
warohmatulloh", ke kanan dan "Assalam alaikum
warohmatulloh" ke kiri".
[HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/72) dan An-Nasa'iy dalam Al-Mujtaba
(no. 1321). Hadits ini dihukumi kuat oleh Syu'aib Al-Arna'uth dalam Takhrij
Al-Musnad (no. 5402)]
Dari
dua hadits ini dan hadits-hadits lain yang masih banyak jumlahnya, menunjukkan
bahwa disyariatkan mengucapkan dua kali salam saat menutup sholat. [Lihat Zadul
Ma'ad (1/250) dan Taisir Al-Allam (1/186) oleh Al-Allamah
Abdullah Alu Bassam At-Tamimiy]
Namun
bukan berarti bahwa satu kali salam tidak boleh dalam mengakhiri sholat. Bahkan
itu boleh!! Akan tetapi yang lebih afdhol (utama) adalah dua kali
salam.
Adapun
hadits-hadits yang menunjukkan sunnah dan bolehnya satu kali salam, maka kali
ini kami akan bawakan beberapa buah hadits di bawah ini:
Dari
A'isyah -radhiyallahu anha- berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ فِي الصَّلاَةِ
تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ ، ثُمَّ يَمِيلُ إِلَى الشِّقِّ
الأَيْمَنِ شَيْئًا.
"Rasulullah -Shallallahu alaihi
wa sallam- melakukan salam dalam sholat sebanyak satu kali salam ke depan
wajahnya, lalu menyerong sedikit ke arah kanannya". [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (296)
dan Ibnu Majah (919). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa'
(2/33)]
Dari
Anas -radhiyallahu anhu- berkata,
أن
النبي صلى الله عليه و سلم كان يسلم تسليمة واحدة
"Nabi -Shallallahu alaihi wa
sallam- dahulu memberi salam satu kali".
[HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Awsath (8473).]
Di
saat men-shohih-kan hadits ini, Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah-
berkata dalam Ash-Shohihah (no. 316),
"Inti
ucapan, bahwa hadits ini shohih. Dia merupakan hadits yang paling shohih yang
datang dalam hal satu kali salam dalam sholat. Al-Baihaqiy sungguh telah
membawakan sebagian diantaranya dan sanad-sanadnya tak lepas dari kelemahan. Akan
tetapi hadits-hadits itu menguatkan hal ini".
Hadits
lain yang menjelaskan bolehnya salam satu kali dalam sholat, hadits dari
A'isyah -radhiyallahu anhu-, ia berkata tentang sholat malamnya Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-,
ثم
يقعد فيدعو بما شاء الله أن يدعوه ويسأله ويرغب إليه ويسلم تسليمة واحدة شديدة
يكاد يوقظ أهل البيت من شدة تسليمه
"Lalu beliau (Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-) duduk seraya berdoa sebagaimana yang Allah kehendaki agar
beliau berdoa, meminta kepada-Nya dan berharap kepada-Nya. Beliau mengucapkan
satu kali ucapan salam yang keras; hampir saja membangunkan penghuni rumah
saking kerasnya salam beliau".
[HR.
Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1346) dan An-Nasa'iy dalam Sunan-nya
(no. 1719). Dinyatakan shohih oleh Al-Albaniy dalam Shohih Abi Dawud (5/91)]
Al-Imam
Az-Zarqoniy -rahimahullah- berkata,
"Jadi,
ia (hadits ini) adalah gamblang dalam pembatasan atas salam, karena A'isyah
menjadikan satu salam itu sebagai gambaran bagi salamnya beliau (Nabi -Shallallahu
alaihi wa sallam-)". [Lihat Syarh
Al-Mawahib Al-Ladunniyyah (7/336) via Ashl Shifah Ash-Sholah (3/1032)]
Perkara
bolehnya mengucapkan salam hanya sekali dalam sholat fardhu dan sunnah, telah
masyhur di kalangan para sahabat. Oleh
karena itu, rawi hadits, dalam hal ini A'isyah -radhiyallahu anhu- telah melakukan
hal ini.
Dari
Al-Qosim dari A'isyah -radhiyallahu anha-,
أَنَّهَا
كَانَتْ تُسَلِّمُ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً قُبَالَةَ وَجْهِهَا ، السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ.
"Dia (A'isyah) dahulu memberi
salam satu kali ke arah wajahnya: Assalam alaikum". [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (2073),
Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (no. 730) dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok
(no. 841)]
Hadits
ini dibuatkan judul bab oleh Ibnu Khuzaimah,
بَابُ
إِبَاحَةِ الاِقْتِصَارِ فِي الصَّلاَةِ عَلَى تَسْلِيمَةٍ وَاحِدَةٍ مِنَ
الصَّلاَةِ، وَالدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تُجْزِئُ ، وَهَذَا
مِنَ اخْتِلاَفِ الْمُبَاحِ ، فَالْمُصَلِّي مُخَيَّرٌ بَيْنَ أَنْ يُسَلِّمَ
تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً وَبَيْنَ أَنْ يُسَلِّمَ تَسْلِيمَتَيْنِ كَمَذْهَبِ الْحِجَازِيِّينَ.
"Bab : Pembolehan Pembatasan
dalam Sholat atas Satu Kali Salam dari Sholat serta Dalil bahwa Satu Kali Salam
adalah Cukup. Ini adalah termasuk Khilaf yang Mubah. Maka Seorang yang Sholat
Diberi Pilihan antara Memberi Salam Satu Kali dan antara Memberi Salam Dua kali
seperti Madzhab Orang-orang Hijaz". [Lihat
Shohih Ibni Khuzaimah (1/360)]
Apa
yang dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah, sama dengan apa yang dinyatakan oleh Al-Imam
Asy-Syafi'iy -rahimahullah- saat beliau berkata,
"Jika
ia mau, maka ia memberi salam satu kali dan jika mau, maka ia memberi salam dua
kali". [Lihat Sunan At-Tirmidziy (2/90)]
Satu
kali salam telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam-. Ini semakin menguatkan kebolehan hal itu.
Al-Imam
Abu Bakr Al-Baihaqiy -rahimahullah- berkata, "Telah
diriwayatkan dari sekelompok sahabat -radhiyallahu anhum- bahwa mereka
mengucapkan satu kali salam. Perkara ini termasuk khilaf yang mubah dan
pembatasan pada perkara yang boleh (ja'iz)". [Lihat As-Sunan
Al-Kubro (2/179)]
Inilah
pendapat yang terkuat bahwa dibolehkan mengucapkan satu kali salam saat sholat.
Ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Anas, Salamah bin Al-Akwa', A'isyah -radhiyallahu
anhum-, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Umar bin Abdil Aziz, Malik, Al-Awza'iy, salah
satu pendapat Asy-Syafi'iy dan selain mereka, Wallahu A'lam. [Lihat
Tuhfah Al-Ahwadziy (1/327)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan