Hukum Bangkai Laut
Oleh: Ust. Abu
Fa’izah Abdul Qadir, Lc. -hafizhohulloh-
Tenggelamnya Adam
Air dan KM. Senopati banyak membawa hikmah, sekaligus banyak membawa korban,
sehingga ikan di tempat kejadiannya kekenyangan menyantap bangkai manusia.
Namun pada kesempatan ini, kami tidak akan membahas bangkai manusia, tapi yang
akan dibahas adalah bangkai ikan yang terapung di atas permukaan laut, teradampar
di daratan, dan lainnya.
Oleh karena itu,
kami katakan, laut adalah salah satu nikmat terbesar bagi para hamba. Di
dalamnya terdapat berbagai macam jenis ikan, bahan tambang, permata. Akan
tetapi, sedikit orang diantara kita berusaha mengetahui hukum-hukum dan
sunnah-sunnah Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- yang berkaitan dengan
laut.
Lain halnya
dengan para sahabat yang merupakan panutan kita. Abu Hurairah bercerita, beliau
berkata,
سَأَلَ
رَجُلٌُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ
وَمَعَنَا الْقَلِيْلُ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطَشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ
بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صلى الله عليه وسلم هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Seorang laki-laki pernah bertanya kepada
Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam-
seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa melintasi
lautan, namun kami membawa air yang sedikit. Jika kami berwudhu’ dengan
menggunakan air tersebut, maka kami akan haus. Apakah kami boleh berwudhu’
dengan air laut?” Maka Rasulullah
-Shallallahu 'alaihi wa sallam- menjawab,“Dia (air laut) adalah suci airnya,
halal bangkainya”.”. [HR
Abu Daud dalam As-Sunan (83) At-Tirmidziy dalam A-Sunan
(69) An-Nasa`iy dalam Al-Mujtaba (59), Ibnu Majah dalam As-Sunan
(386), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (1/131), dan Ibnu
Khuzaimah dalam Shohih-nya (111). Hadits ini dishohihkan oleh
syekh Al-Albaniy -rahimahullah- dalam Irwa Al-Gholil (no. 9)]
Di dalam hadits
ini terdapat beberapa yang bisa kita petik dan kita amalkan:
¬ Jika
ada masalah kehidupan yang sulit dipecahkan, seyogyanya kembali, dan bertanya
kepada ulama. Sebagaimana sahabat dalam hadits bertanya tentang masalah kehidupan
yang ia alami. Allah -Ta’ala- berfirman,
فَاسْأَلُوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah
kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ilmu) jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-Nahl :
43)
¬ Air
laut adalah air yang suci secara mutlak. Jadi dia adalah air yang suci pada
zatnya dan bisa mensucikan yang lain, artinya bisa dipakai bersuci, seperti
bersuci. [Lihat Manar As-Sabil (hal. 11), dan Raudhah
Ath-Tholibin (hal. 8) karya An-Nawawiy]
Ibnu Mulaqqin -rahimahullah-
berkata, “Dalam hadits ini
terdapat keterangan tentang bolehnya bersuci dengan air laut. Inilah yang
dinyatakan oleh para ulama, kecuali Ibnu Abdil Barr, Ibnu Umar, dan Sa’id Ibnul
Musayyib”. [Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (1/239)]
¬ Sesungguhnya
bangkai hewan laut seluruhnya adalah halal. Sedang yang dimaksud dengan bangkai
laut adalah sesuatu yang mati di dalam laut berupa hewan laut yang tidak bisa
hidup kecuali di dalamnya seperti; ikan, anjing laut, ular laut, babi laut dan
semisalnya. [Lihat Taudhih Al-Ahkam (1/91) dan Tuhfah
Al-Ahwadziy (1/236)]
Syaikh Al-Albaniy
-rahimahullah- berkata, “Dalam hadits ini terdapat faedah penting,
yaitu halalnya segala sesautu yang mati di laut diantara hewan yang hidup di
dalamnya, sekalipun sudah terapung di atas air”. [Lihat Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shahihah (1/2/867) (no. 840)]
¬ Air
laut mampu menghilangkan hadats besar maupun kecil ataupun najis yang terdapat pada
sesuatu yang suci berupa badan, pakaian, tanah, dan lain-lain. [Lihat Taudhihah
Al-Ahkam (1/90)]
¬ Bolehnya
seorang mufti atau orang yang ditanya untuk memberikan jawaban yang lebih dari
isi pertanyaan jika dipandang perlu [Lihat Aridhoh Al-Ahwadziy (1/89)
dan Aunul Ma’bud (1/126)]
Abu Bakr Ibnul
Arabiy -rahimahullah- berkata, “Diantara kebaikan (kebijakan) dalam
berfatwa, dalam jawaban didatangkan sesuatu yang lebih dari pertanyaan demi
menyempurnakan faedah, dan memberi faedah ilmu lain yang belum ditanyakan”.
[Lihat Aridhah Al-Ahwadziy (1/89)]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan