Minggu, 04 Oktober 2015

Apa Hukum Asuransi ?

oleh : Ustadz Abul Asybal, Lc. -hafizohulloh-
Bismillah, bagaimana hukumnya asuransi menurut syariat islam? Kalau seandainya haram, apakah uang yg keluar dr asuransi kematian boleh digunakan atau tidak?

Jawab :
a. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis, dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu, sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

b. Semua jenis asuransi adalah haram, baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi), memakan harta manusia dengan cara batil, serta menzalimi nasabah atau lembaga asuransi.
c. Asuransi yang haram ini, tidak boleh digunakan!!
d. Adapun tabungan pensiun yang biasa diistilahkan dengan asuransi. Setiap pegawai atau karyawan –misalnya- gajinya disisihkan sekian persen sebagai tabungan masa tua dan diambil saat ia pensiun sesuai jumlah uang yang ia tabung dan sisihkan, maka hal seperti ini boleh.

Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz, Albani, Ibnu Utsaimin -rahimahumullah-

Sumber Fatwa :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan