oleh : Ustadz Abul Asybal, Lc. -hafizohulloh-
Bismillah, bagaimana hukumnya
asuransi menurut syariat islam? Kalau seandainya haram, apakah uang yg keluar
dr asuransi kematian boleh digunakan atau tidak?
Jawab :
a. Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis, dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu, sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
b. Semua jenis asuransi adalah haram, baik asuransi
jiwa, asuransi kesehatan, asuransi barang, asuransi dagang, asuransi mobil, dan asuransi
kecelakaan. Secara ringkas, asuransi menjadi bermasalah karena di dalamnya
terdapat riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak
jelasan atau spekulasi tinggi), memakan harta manusia dengan cara batil, serta
menzalimi nasabah atau lembaga asuransi.
c. Asuransi yang
haram ini, tidak boleh digunakan!!
d.
Adapun tabungan pensiun yang biasa diistilahkan dengan asuransi. Setiap pegawai
atau karyawan –misalnya- gajinya disisihkan sekian persen sebagai tabungan masa
tua dan diambil saat ia pensiun sesuai jumlah uang yang ia tabung dan sisihkan,
maka hal seperti ini boleh.
Demikian
fatwa Syaikh Ibnu Baz, Albani, Ibnu Utsaimin -rahimahumullah-
Sumber
Fatwa :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan