Sabtu, 12 Desember 2015

Realita Maulid dan Hukum Perayaannya

BULAN PENUH TELUR
(Realita Maulid dan Hukum Perayaannya)

       Pembaca yang budiman, di daerah-daerah Sulawesi, memasuki bulan Rabi’ul Awal, apabila kita berjalan di pasar-pasar, maka kita akan melihat banyaknya telur yang dijual melebihi hari-hari pasar biasa. Tentunya kita sudah bisa menebak bahwa sebagian kaum muslimin akan merayakan maulid di bulan tersebut. Lalu bagaimana tinjauan syariat tentang hal tersebut? Apa defenisi maulid? Bagaimana sejarah munculnya maulid? Apa fatwa para ulama tentang perayaan maulid? Untuk mengetahui jawabannya, berikut kami akan uraikan secara singkat.
Maulid secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang. Karenanya,  tempat maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Mekkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.

Rabu, 04 November 2015

Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi’iyyah?


Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi’iyyah?
oleh : Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah –hafizhohulloh-
(Alumni Islamic University of Medinah, KSA)

Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang yang melakukannya sehingga sudah menjadi sebuah adat yang mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali jika Allah menghendakinya. Sehingga terkadang menjadi sebab perselisihan, perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara fenomena tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat”  ketika  hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.

w    Definisi Niat
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.

Ibnu Manzhur -rahimahullah-  berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)]

Selasa, 03 November 2015

Adakah Jimat dalam Islam?



Adakah Jimat dalam Islam?
oleh : Ust. Abdullah Berau -hafizhahullah-

(Pengasuh dan Pengajar Masjid Ibnul Qoyyim Timika, Papua)

Jimat merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, karena tersebar beragam jenisnya. Bahkan, jimat tersebut sudah menjadi “komoditi dagang” yang laris diperjualbelikan, berupa mantra-mantra, rajah-rajah, batu akik pelancar rezki, sabuk bertuah, liontin ajaib, kain dan semacamnya.

Kini benda-benda itu bukan lagi sekedar benda mati, tapi telah “naik kelas”, karena diyakini bisa memberikan perlindungan atau kekebalan, mendatangkan rezeki, ataukah pemikat lawan jenis. Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana hal ini jika ditimbang oleh syari’at, adakah ia dalam islam?

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah menyempurnakan agama ini sebagaimana yang Allah nyatakan dalam firman-Nya:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusenpurnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan nikmatKu kepada kalian dan telah Kurhidhoi Islam sebagai agama bagi kalian”. (QS. Al-Maidah: 3)

Senin, 02 November 2015

Poligami, Anugerah yang Terzholimi

Poligami, Anugerah yang Terzholimi

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya,  sehingga agama ini tidak butuh tambahan, pengurangan dan otak-atik.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” (seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil-dalil yang akan datang.

Minggu, 01 November 2015

Hukum Memakai Susuk pada Tubuh

Hukum Memakai Susuk pada Tubuh

Artikel kali ini akan menyajikan sebuah pertanyaan yang akan dijawab oleh Akhuna Ustadz Abdul Qodir Abu Fa'izah -hafizhohulloh- tentang masalah "memakai susuk pada tubuh" dengan menggunakan sihir. Apakah pelakunya diampuni dan bagaimana cara melepaskannya.

Tanya : Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Akhi, ana (saya) mau nanya.. mudah-mudahan dijawab langsung oleh ustadz, karena ini sangat penting bagi ana atau mungkin ada orang lain yang senasib.
Tahun 1997, ana merantau ke jakarta. Disana, ana terjebak syirik, yakni dengan memasang susuk pada tubuh. Setelah itu, pada saat tidur, ana sering merasa diganggun oleh makhluk halus (mimpi buruk dan menyeramkan), malas beribadah dsb..
yang ana tanyakan:
1. Mungkinkah dosa ana diampuni, bagaimana cara ana bertobat?
2. Bila ana meninggal dunia sementara susuk yang ana pasang masih ada (berpengaruh), apakah kematian ana kafir?
3. Bolehkan ana minta tolong orang untuk ruqyah, atau mungkinkah susuk itu bisa hilang sendiri?
4. Sudah beberapa bulan ini ana mengikuti kajian salaf/salafy, apakah ana terkategori sebagai orang munafik, bila saat ini kadang-kadang masih menggunakan pakaian isbal (melewati kedua mata kaki), terutama bila di masyarakat umum. Soalnya, ana takut di kira orang alim, bila berpakaian diatas mata kaki sementara ana masih sangat awam. Ana sangat membutuhkan jawabannya. ana ingin meninggal dunia sebagai muslim. Jazakummullah Khairon wa barrokallahu fiik

Sabtu, 31 Oktober 2015

Metode Lurus dalam Mengingkari Pemerintah

Hasil gambar untuk amuk massa
Metode Lurus dalam Mengingkari Pemerintah
Oleh: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir, Lc. -hafizhahullah-

Mengingkari kemungkaran adalah perkara syar’i lantarannya, kebaikan bisa nampak dan tersebar. Demikian pola kebatilan akan menipis, bahkan sirna. Menginkari Kemungkaran merupakan salah satu tugas termulia di sisi Allah -Azza wa Jalla-.

Mengingkari kemungkaran merupakan ciri hkas kaum mukminin. Allah ta’ala berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”. (QS. At-Taubah: 71)

Syaikh Abdus Salam bin Barjas Alu Abdil Karim -rahimahullah- berkata, “Sungguh Allah telah membedakan antara orang orang mukmindengan orang orang munafiq dengan amar ma’ruf (mencintai hal yang baik) dan nahi mungkar (mengingkari kemungkaran). Hal itu menunjukan ciri khas sifat sifat orang beriman adalah mereka melaksanakan hal itu.” [Lihat Mu’amalah Al-Hukkam (hal.35)]

Jumat, 30 Oktober 2015

Hanya Satu Kartu (Sebab Hamba Selamat dari Neraka)

Hanya Satu Kartu
(Sebab Hamba Selamat dari Neraka)
oleh : Ibnu Zain Al-Khoirid

Hari kiamat adalah hari yang amat mencengangkan, menakutkan, dan penuh kesusahan. Oleh karena itu, setiap hamba ketika berada pada hari itu dipadang mahsyar, mereka berdiri penuh kecemasan, sambil menunggu keputusan Sang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Allah Ta’ala berfirman,
وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ
“Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): "Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin”.(QS.As-Sajdah: 12)