Khitan bagi Wanita Dewasa
…………………….
Penanya :
Bismillaah, Ustadz mau nanya di daerah
ana, ada sebagian ummahat melaksanakan khitan syar'i untuk akhwat, padahal
mereka ada sbagian yg sudah pernah berkhitan ketika kecil. Apakah boleh di
lakukan untuk dewasa, sedangkan melihat aurat wanita sama2 wanita tidak di
perbolehkan?
Dan apakah perkara tersebut perkara
darurat,dan mereka berdalil sholat tidak syah karna masih ada kotoran kalau
tidak berkhitan syar'i mohon pencerahannya ustadz jazakallahu khairan.
Jawab Ustadz:
Khitan bagi wanita sunnah (tak
wajib), dan menjaga aurat dari pandangan wanita lain adalah wajib. Tentunya
mendahulukan sesuatu yang wajib adalah lebih utama. Ini kaitannya dengan wanita
dewasa/baligh. Adapun alasan masih ada kotoran, maka alasan ini tidak benar dan
tidak ada pada wanita. Beda halnya dengan laki-laki, kalau tidak berkhitan,
maka akan berkumpul kotoran najis pada kulupnya. Karenanya, diwajibkan khitan
bagi mereka. Wallahu A'lam bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan