Kamis, 21 Januari 2016

Khitan bagi Wanita Dewasa


Khitan bagi Wanita Dewasa
…………………….
Penanya :

Bismillaah, Ustadz mau nanya di daerah ana, ada sebagian ummahat melaksanakan khitan syar'i untuk akhwat, padahal mereka ada sbagian yg sudah pernah berkhitan ketika kecil. Apakah boleh di lakukan untuk dewasa, sedangkan melihat aurat wanita sama2 wanita tidak di perbolehkan?
Dan apakah perkara tersebut perkara darurat,dan mereka berdalil sholat tidak syah karna masih ada kotoran kalau tidak berkhitan syar'i mohon pencerahannya ustadz jazakallahu khairan.


Jawab Ustadz:

Khitan bagi wanita sunnah (tak wajib), dan menjaga aurat dari pandangan wanita lain adalah wajib. Tentunya mendahulukan sesuatu yang wajib adalah lebih utama. Ini kaitannya dengan wanita dewasa/baligh. Adapun alasan masih ada kotoran, maka alasan ini tidak benar dan tidak ada pada wanita. Beda halnya dengan laki-laki, kalau tidak berkhitan, maka akan berkumpul kotoran najis pada kulupnya. Karenanya, diwajibkan khitan bagi mereka. Wallahu A'lam bish showab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan