Senin, 18 Januari 2016

Perlukah Bayi yang Baru Lahir diadzani?


Perlukah Bayi yang Baru Lahir diadzani?
……………………………

Penanya :
Perlukah bayi yg baru lahir di adzankan? Kami telah menyaksikan sebagian orang telah meng-adzani bayinya saat lahir. Sebagian orang lagi meng-iqomatinya pada saat itu. Apakah hal ini ada tuntunannya?

Jawab Ustadz :
Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.


Tidak disyariatkan meng-adzani atau iqomat pada telinga bayi saat ia keluar dari perut ibunya. Ada tiga hadits tentang hal itu. Namun tiga hadits yang mendasarinya ternyata hadits pertama lemah, sedang kedua dan ketiga palsu!!
Jika seseorang melakukannya, maka ia terjatuh dalam bid’ah!!! Semoga kita diberi taufiq untuk selalu menapaki sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara apapun, amin.

Sebagian orang dahulu tertipu dengan adanya sebagian ahli hadits yang menyatakan haditsnya hasan, seperti : Syaikh Al-Albany -rahimahullah-. Namun mereka tdk tahu bahwa belakangan Syaikh Al-Albany telah rujuk dari pendapat itu, sebagaimana yang anda bisa lihat dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (no. 321 & no. 6121). Beliau rujuk dr pendapat semula, karena tampak bagi beliau setelah itu akan kelemahan 3 riwayat itu.

Himbauan: 
Setelah ikhwan dan akhwat sekalian sudah paham akan duduk permasalahan hadits itu, maka selayaknya kalian tinggalkan kebiasaan adzani telinga bayi saat baru lahir. Adapun sesuatu yg sdh berlalu, maka mohonlah ampunan kepada Allah dan jangan lagi mengadzani atau mengiqomati bayi yang baru lahir dan keluar dari perut ibunya.


Dijawab oleh Ust. Abul Asybal, Lc (Alumni Islamic University of Medinah, KSA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan