Perlukah Bayi yang Baru Lahir diadzani?
……………………………
Penanya :
Perlukah bayi yg baru lahir di
adzankan? Kami telah menyaksikan sebagian orang telah meng-adzani bayinya saat
lahir. Sebagian orang lagi meng-iqomatinya pada saat itu. Apakah hal ini ada
tuntunannya?
Jawab Ustadz :
Alhamdulillah wash sholatu was
salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.
Tidak disyariatkan meng-adzani atau
iqomat pada telinga bayi saat ia keluar dari perut ibunya. Ada tiga hadits
tentang hal itu. Namun tiga hadits yang mendasarinya ternyata hadits pertama
lemah, sedang kedua dan ketiga palsu!!
Jika seseorang melakukannya, maka ia
terjatuh dalam bid’ah!!! Semoga kita diberi taufiq untuk selalu menapaki sunnah
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara apapun, amin.
Sebagian orang dahulu tertipu dengan
adanya sebagian ahli hadits yang menyatakan haditsnya hasan, seperti : Syaikh
Al-Albany -rahimahullah-. Namun mereka tdk tahu bahwa belakangan Syaikh
Al-Albany telah rujuk dari pendapat itu, sebagaimana yang anda bisa lihat dalam
kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (no. 321 & no. 6121). Beliau rujuk dr pendapat semula, karena tampak bagi beliau setelah itu akan kelemahan 3 riwayat itu.
Himbauan:
Setelah ikhwan dan akhwat sekalian
sudah paham akan duduk permasalahan hadits itu, maka selayaknya kalian
tinggalkan kebiasaan adzani telinga bayi saat baru lahir. Adapun sesuatu yg sdh
berlalu, maka mohonlah ampunan kepada Allah dan jangan lagi mengadzani atau
mengiqomati bayi yang baru lahir dan keluar dari perut ibunya.
Dijawab oleh Ust.
Abul Asybal, Lc (Alumni Islamic University
of Medinah , KSA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan