Minggu, 17 Januari 2016

Wajibkah Zakat Fitrah bagi bayi dalam Kandungan?


Wajibkah Zakat Fitrah bagi bayi dalam Kandungan?

Penanya :
Assalamu'alaykum. Apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah?

Jawab Ustadz :

Wa alaikumus salam warohmatullohi wa barokatuh.
Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.


Zakat Fitrah bagi janin dalam kandungan diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkannya.

Yang rojih (kuat), pendapat yang menyatakan tidak wajib. Sebab, tidak adanya dalil dalam sunnah tentang hal itu, dan tidak pula dalam atsar yang shohih.

Ada atsar tentang hal itu dari sebagian sahabat (seperti, Utsman dan lainnya), namun semuanya tak shohih. Yang benar bahwa zakat fitroh tak wajib bagi janin.

Demikian pendapat Ibnu Mundzir, Imam Ahmad dalam sebagian riwayat, Al-Iroqiy dan lainnya. Wallahu A'lam.

Dijawab oleh Ust. Abul Asybal, Lc (Alumni Islamic University of Medinah, KSA)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan