Wajibkah Zakat Fitrah bagi bayi
dalam Kandungan?
Penanya :
Assalamu'alaykum. Apakah bayi dalam
kandungan wajib zakat fitrah?
Jawab Ustadz :
Wa alaikumus salam warohmatullohi wa
barokatuh.
Alhamdulillah wash sholatu was
salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.
Zakat Fitrah bagi janin dalam
kandungan diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak
mewajibkannya.
Yang rojih (kuat), pendapat yang
menyatakan tidak wajib. Sebab, tidak adanya dalil dalam sunnah tentang hal itu,
dan tidak pula dalam atsar yang shohih.
Demikian pendapat Ibnu Mundzir, Imam
Ahmad dalam sebagian riwayat, Al-Iroqiy dan lainnya. Wallahu A'lam.
Dijawab
oleh Ust. Abul Asybal, Lc (Alumni Islamic University of Medinah ,
KSA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan