Membeli Hand Phone yang Diklaim
……………………
Penanya:
Assalamualaykum ustadz. Ana mau
nanya, jadi kejadiannya sebulan yg lalu ada temen ngejual hape batangan dgn
nomor inject, katanya lg butuh uang dan hapenya punya anaknya sendiri. setelah
deal hape terjual dan ana memakainya tanpa mengganti nomor, beberapa hari yg
lalu ada orang yg mengaku yg punya hape mengirim pesan ke ana dan mengatakan
bahwa hapenya hilang dicuri. Kemudian ana menawarkan untuk mengembalikan
hapenya namun dia hanya menjawab terserah tanpa memberi kejelasan sikapnya.
Pertanyaannya bagaimana status hukum hape tersebut dan apa yg harus ana
lakukan?
Jawab Ustadz :
Wa alaikumus salam warohmatullohi wa barokatuh.
Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa
ala alihi wa shohbihi ajma'in.
Orang yang mengklaim HP (Hand Phone) tersebut setelah anda
beli harus membawakan bukti. Bila ia tak memiliki bukti kepemilikan, maka ia
tak berhak mengambilnya dan HP itu sah sebagai milik anda.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ
بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ
الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
"Andaikan manusia diberi dengan
(sekedar) pengakuan (klaim) mereka, niscaya akan ada manusia yang yang
mengklaim darah orang lain dan harta bendanya. Akan tetapi sumpah itu atas
orang dituduh." [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4552), dan Muslim dalam
Shohih-nya (1711)]
Namun apabila ia mampu membawakan
bukti atas kepemilikan HP tersebut, maka anda harus mengembalikan kepada si
penjual dengan harapan ia mengembalikannya kepada pemiliknya dan anda berhak
meminta uang anda dari si penjual. Jual beli tersebut tak sah, sebab si penjual
telah menjual sesuatu yang bukan haknya.
Dijawab oleh Ust.
Abul Asybal, Lc (Alumni Islamic University
of Medinah , KSA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan