Rabu, 20 Januari 2016

Membeli Hand Phone yang Diklaim


Membeli Hand Phone yang Diklaim
……………………
Penanya:

Assalamualaykum ustadz. Ana mau nanya, jadi kejadiannya sebulan yg lalu ada temen ngejual hape batangan dgn nomor inject, katanya lg butuh uang dan hapenya punya anaknya sendiri. setelah deal hape terjual dan ana memakainya tanpa mengganti nomor, beberapa hari yg lalu ada orang yg mengaku yg punya hape mengirim pesan ke ana dan mengatakan bahwa hapenya hilang dicuri. Kemudian ana menawarkan untuk mengembalikan hapenya namun dia hanya menjawab terserah tanpa memberi kejelasan sikapnya. Pertanyaannya bagaimana status hukum hape tersebut dan apa yg harus ana lakukan?

Jawab Ustadz :
Wa alaikumus salam warohmatullohi wa barokatuh.
Alhamdulillah wash sholatu was salamu ala rosulillah wa ala alihi wa shohbihi ajma'in.



Orang yang mengklaim HP (Hand Phone) tersebut setelah anda beli harus membawakan bukti. Bila ia tak memiliki bukti kepemilikan, maka ia tak berhak mengambilnya dan HP itu sah sebagai milik anda.

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
"Andaikan manusia diberi dengan (sekedar) pengakuan (klaim) mereka, niscaya akan ada manusia yang yang mengklaim darah orang lain dan harta bendanya. Akan tetapi sumpah itu atas orang dituduh." [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (4552), dan Muslim dalam Shohih-nya (1711)]

Namun apabila ia mampu membawakan bukti atas kepemilikan HP tersebut, maka anda harus mengembalikan kepada si penjual dengan harapan ia mengembalikannya kepada pemiliknya dan anda berhak meminta uang anda dari si penjual. Jual beli tersebut tak sah, sebab si penjual telah menjual sesuatu yang bukan haknya.

Dijawab oleh Ust. Abul Asybal, Lc (Alumni Islamic University of Medinah, KSA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan