Meng-qodho' Puasa yang Lewat dari
Waktunya
……………………………………
Penanya :
Bismillaah, Ana mau tanya. Bagaimana
jika seorang wanita punya hutang puasa ramadhan, tp blm sempat dia membayar
wanita itu hamil. Dan tdk mampu membayar sampai puasa ramadhan berikutnya, apa
yang harus dilakukan wanita tsb? Dan apa hukumnya?
Jawab :
Alhamdulillah, wash sholatu was salamu ala Rosulillah wa alihi wa ashhabihi ajma'in.
Sebaiknya seseorang menyegerakan
kewajibannya dalam mengganti puasanya agar ia tidak keluar dari waktunya. Jika
seseorang menunda karena ada udzur syar'iy, maka ia tak berdosa dan tetap wajib
ia ganti di waktu lain. Namun ia tetap beristighfar atas kelalaiannya. Akan
tetapi jika ia undur terus tanpa ada udzur, maka orang yang seperti ini
berdosa. Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan