Kamis, 14 Januari 2016

Meng-qodho' Puasa yang Lewat dari Waktunya


Meng-qodho' Puasa yang Lewat dari Waktunya
……………………………………
Penanya :

Bismillaah, Ana mau tanya. Bagaimana jika seorang wanita punya hutang puasa ramadhan, tp blm sempat dia membayar wanita itu hamil. Dan tdk mampu membayar sampai puasa ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan wanita tsb? Dan apa hukumnya?

Jawab :


Alhamdulillah, wash sholatu was salamu ala Rosulillah wa alihi wa ashhabihi ajma'in.

Sebaiknya seseorang menyegerakan kewajibannya dalam mengganti puasanya agar ia tidak keluar dari waktunya. Jika seseorang menunda karena ada udzur syar'iy, maka ia tak berdosa dan tetap wajib ia ganti di waktu lain. Namun ia tetap beristighfar atas kelalaiannya. Akan tetapi jika ia undur terus tanpa ada udzur, maka orang yang seperti ini berdosa. Wallahu A'lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan