Senin, 21 September 2015

Cara Syar'i dalam Menyembelih Hewan

Hasil gambar untuk bulu domba
Cara Syar'i dalam Menyembelih Hewan
Kali ini, kami akan menyuguhkan kepada para pembaca tentang tata cara penyembelihan hewan (baik berupa hewan qurban atau selainnya), karena sebentar lagi kita akan menyembelih hewan qurban.

Di bawah ini, kami akan menampilkan sebuah artikel seputar penyembelihan yang diajarkan oleh Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, bukan berdasarkan adat-istiadat. Semoga risalah ringkas ini menjadi bekal memadai dalam menunaikan qurban sesuai sunnah Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam-.

Adapun tata caranya menurut sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, berikut ini kami paparkan secara ringkas:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah pemilik qurban sendiri, jika dia mampu.
Jika tidak mampu, maka ia bisa mewakilkannya kepada orang lain. Namun dianjurkan pemilik qurban ikut menyaksikan penyembelihan qurbannya.

2. Gunakan pisau yang amat tajam. Semakin tajam, tentunya semakin baik.
Syaddad bin Aus radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya. Jika kalian menyembelih, maka perbaikilah cara menyembelihnya. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).
3. Hendaknya jangan mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih.
Sebab ini akan membuatnya ketakutan sebelum disembelih.

Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- berkata,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196).

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di selatan, kaki di barat, dan leher menghadap ke barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi -rahimahullah- mengatakan,
"Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnul Utsaimin -rahimahullah-. Beliau mengatakan,
“Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Lihat Syarhul Mumthi’, 7:442).

6. Menginjakkan kaki di leher hewan.
Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah …." (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.
Allah -Tabaroka wa Ta'ala- berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
"Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al-An’am: 121).

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar), setelah membaca tasmiyah (bismillah).
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,…beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang berqurban.
Jabir bin Abdillah -radhiallahu ‘anhuma- berkata bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih, beliau mengucapkan, ‘Bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan disahihkan Al-Albani).
* Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
"Allahumma hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795)
atau:
"Allahumma hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan" (disebutkan nama pemilik qurban). Jika yang menyembelih bukan pemilik qurban, atau
* Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama pemilik qurban).”
* Catatan: Bacaan takbir dan menyebut nama pemilik qurban, hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga qurban tetap sah, meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan tidak menyebut nama pemilik qurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban berupa rasa sakit.
Adab ini terambil hadis dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah nyata terputus.

Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Sholatul 'Idain, karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.

Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Selama mengalirkan darah dan telah disebut nama Allah maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.

Imam An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan untuk membaringkan sapi dan kambing ke arah kiri. Demikian keterangan dari Al-Baghawi dan ulama Madzhab Syafi’i. Mereka mengatakan, “Kaki kanannya dibiarkan…" (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8:408)
13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

Para ulama menegaskan makruhnya memutus kepala ketika menyembelih dengan sengaja.
Khalil bin Ishaq berkata ketika menyebutkan hal-hal yang dimakruhkan pada saat menyembelih,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” [Lihat Mukhtashor Kholil (hlm. 78)]

Hanya saja hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.

Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husainradhiallahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya, maka statusnya adalah sembelihan yang sah” [Lihat Al-Hawi Al-Kabir (15:224)]
Allahu a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan