Assalaamu'alaikum.
Afwan ana kan
baru belajar pake cadar, bagaimana hukum cadar di saat sholat di tempat yg
terbuka/ tempat umum haruskah dibuka atau bagaimana ?sukron.
Jawab :
Wa alaikumus
salam wa rohmatullohi wa barokatuh.
1/ Wajib bagi
seorang wanita menutupi wajahnya dengan cadar atau yang lainnya, bila di
sekitarnya ada kaum pria ajnabi (asing) yang bukan mahramnya, walaupun ia berada dalam sholat.
2/ Adapun apabila
tidak ada pria ajnabi, maka sunnahnya seorang wanita tidak menutupi wajahnya
dalam sholat.
Demikian fatwa
Syaikh Ibnu Baaz -rahimahullah- yang tercantum dalam "Fatawa Nurun alad
Darbi" (7/285)
-http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=1387&PageNo=1&BookID=5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan