Rabu, 30 September 2015

Hukum Menutup Wajah dengan Cadar atau yang Lainnya dalam Sholat


Assalaamu'alaikum. Afwan ana kan baru belajar pake cadar, bagaimana hukum cadar di saat sholat di tempat yg terbuka/ tempat umum haruskah dibuka atau bagaimana ?sukron.

Jawab :
Wa alaikumus salam wa rohmatullohi wa barokatuh.
1/ Wajib bagi seorang wanita menutupi wajahnya dengan cadar atau yang lainnya, bila di sekitarnya ada kaum pria ajnabi (asing) yang bukan mahramnya, walaupun ia berada dalam sholat.
2/ Adapun apabila tidak ada pria ajnabi, maka sunnahnya seorang wanita tidak menutupi wajahnya dalam sholat.
Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baaz -rahimahullah- yang tercantum dalam "Fatawa Nurun alad Darbi" (7/285)
Sumber :

-http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=1387&PageNo=1&BookID=5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan