oleh : Ust. Abul Asybal Al Muhammady, Lc.
[Serial Fiqih Ringkas]
Seringkali kita jumpai sebagian orang yang masih dangkal
ilmu agamanya, masih terbiasa makan dan minum dengan tangan kirinya. Mungkin
anda pernah masuk ke sebuah warung, hotel, atau tempat berkumpulnya manusia,
ada saja kita saksikan orang melahap makanannya dengan tangan kiri, apalagi
kalau pakai garpu.
Perbuatan seperti ini terlarang dlm agama, karena
menyerupai cara makan setan selaku musuh kita!!
Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah dari sahabat Jabir
dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-,
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ
تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ ».
"Janganlah kalian makan dengan tangan
kiri. Karena, setan itu makan dengan tangan kiri".
[HR. Muslim dlm Shohih-nya, Ahmad dalam Al-Musnad (3/334),
Ibnu Majah dlm Sunan-nya (no. 3268), An-Nasa'iy dlm Al-Kubro
(no. 6749) dan Abu Ya'la dalam Al-Musnad (2259) dr Al-Laits bin
Sa'ad Al-Mishriy][1]
Hadits ini menerangkan sebuah hukum yang jarang diketahui
oleh manusia, yaitu larangan dan pengharaman makan atau minum dengan tangan
kiri.
Seorang ulama Syafi'iyyah dr Yaman, Al-Amir Ash-Shon'aniy
-rahimahullah- berkata,
تَقَدَّمَ أَنَّهُ مِنْ أَدِلَّةِ تَحْرِيمِ الْأَكْلِ بِالشِّمَالِ
"Sungguh telah berlalu (keterangan)
bahwa ia (hadits ini) termasuk diantara dalil (yang menunjukkan pengharaman
makan dengan tangan kiri". [Lihat Subul
As-Salam (jld. 5/hlm. 106)]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al-Harroniy -rahimahullah-
berkata,
إنه علل النهي عن الأكل والشرب بالشمال: بأن الشيطان يفعل ذلك، فعلم أن
مخالفة الشيطان أمر مقصود مأمور به، ونظائره كثيرة.
"Sesungguhnya Nabi -Shallallahu alaihi
wa sallam- menjelaskan sebab terlarangnya makan dan minum dengan tangan kiri
bahwa setan melakukan hal itu. Jadi, diketahuilah bahwa menyelisihi setan
merupakan perkara yang diinginkan lagi diperintahkan. Hal yg semacam ini adalah
banyak." [Lihat Iqtidho' Ash-Shiroth Al-Mustaqim
(hlm. 407), dg tahqiq Nashir Al-Aql]
Kata "makan" juga mencakup makna "minum".[2]
Jadi, dg hadits ini diketahuilah bahwa minum dg tangan kiri juga diharamkan dan
terlarang!!
Apalagi ada hadits yg lebih gamblang dr hadits di atas,
yaitu hadits:
Dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
إِذَا
أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ
بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ، وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
"Bila seorg diantara kalian makan,
maka hendaknya ia makan dgn tangan kanannya. Jika ia minum, maka hendaknya ia
minum dgn tangan kanannya. Karena, setan makan dgn tangan kirinya dan minum dgn
tangan kirinya."
[HR. Ahmad dalam Al-Musnad (no. 4537), dan
Muslim dalam Shohih-nya (no. 2020)]
Andaikan pun hadits ini tidak ada, maka kata makan semakna
dengan kata "minum". Oleh karena itu, ulama kita saat menjelaskan
adab-adab minum, maka mereka membawakan hadits-hadits yg berkaitan dg adab-adab
makan.
Peringatan :
Sebuah perkara yg perlu diingat, ketika menyuap anak atau
siapa saja, maka hendaknya ia menyuapnya dg tangan kanannya.
Ibnu Hazm Al-Andalusy -rohimahulloh- berkata saat
mengomentari hadits yang pertama di atas,
وهذا عموم في النهى عن شماله وشمال غيره ((المحلى - (7 / 424))
"Ini adalah keumuman dalam hal
larangan dari (makan dengan) tangan kirinya dan tangan kiri orang lain." [Lihat
Al-Muhalla (7/424)]
Disinilah anda mengetahui kekeliruan sebagian orang tua
yg menyuap bayinya dengan menggunakan tangan kirinya. Kesalahan lain, orang tua
membiarkan anaknya makan atau minum dg tangan kirinya.
[1]
Hadits
ini dinyatakan sanadnya shohih oleh Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth dalam "Takhrijul
Musnad" (no. 14587).
إذا اجتمعا
تفرقا، وإذا تفرقا اجتمعا
"Jika
keduanya berkumpul, maka keduanya beda (dalam hal makna). Tapi jika keduanya
terpisah, maka keduanya sama (dalam sisi makna)."
Artinya: jika kata makan dan minum –misalnya- berkumpul
dalam satu nash hadits, maka maknanya beda. Namun jika kedua kata ini
masing-masing disebutkan dalam nash hadits yang terpisah, maka keduanya sama
maknanya dan saling mencakup. [Lihat Jami' Al-Ulum wal Hikam (hlm.
28-29), oleh Ibnu Rojab Al-Hambaly, cet. Darul Ma'rifah, 1408 H]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan