Di antara ketentuan hewan udh-hiyyah (qurban) adalah
mencapai umur yang dianggap cukup secara syar’i. Hal tersebut berdasarkan sabda
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ
الضَّأْنِ.
“Janganlah kalian menyembelih, kecuali musinnah[1] ‘yang sudah cukup umur; kecuali, bila
menyulitkan kalian, sembelihlah jadza’ berupa domba.” [2]
Hadits di atas dan selainnya adalah dalil jumhur ulama
yang berpendapat bahwa hewan udh-hiyyah, berupa unta, sapi, dan kambing
yang bukan domba, tidaklah sah, kecuali jika berada pada musinnah(umur ats-tsany dan
setelahnya). Adapun domba, jenis ini sah sebagai udh-hiyyah, walaupun
berada pada umur jadza’.
Guna lebih memperjelas pembahasan tentang umur hewan udh-hiyyah ini,
kami perlu menerangkan definisi hewan ats-tsany dan hewan jadza’.
Rinciannya adalah sebagai berikut.
· Definisi Ats-Tsany
Menurut ahli bahasa, ats-tsany adalah hewan
yang gigi serinya telah jatuh. Kata ini digunakan terhadap hewan yang
bersepatu.
Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang
maksud dari umur ats-tsany pada hewan udh-hiyyah.
Berikut rinciannya.
Unta ats-tsany adalah yang telah mencukupi umur
lima tahun dan
mulai memasuki tahun keenam. Menurut Ibnu Hazm[3], tidak ada silang pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Namun, sebagian ulama[4] menukil bahwa, di kalangan Malikiyyah, ada pendapat bahwa
unta ats-tsany adalah yang telah genap enam tahun. Demikian pula yang
diriwayatkan oleh Harmalah[5] dari Imam Asy-Syâfi’iy.
Sapi dan kerbau ats-tsany adalah yang telah
mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga. Demikian pendapat
orang-orang Hanafiyyah dan Hanbaliyah. Pendapat ini juga merupakan madzhab
Malikiyah dan yang masyhur di kalangan Syâfi’iyyah. Salah satu pendapat di
kalangan Malikiyyah, juga riwayat Harmalah dari Asy-Syâfi’iy, tentang sapi dan
kerbau ats-tsanyadalah yang mencukupi umur tiga tahun dan telah memasuki
tahun keempat. Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapat pendapat ketiga bahwa sapi dan
kerbau ats-tsany adalah yang telah berumur setahun.
Kambing –berupa domba dan selainnya- ats-tsany adalah
yang mencukupi setahun dan mulai memasuki tahun kedua. Demikian pendapat ulama
Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, serta salah satu pendapat di kalangan Malikiyyah
dan salah satu riwayat dalam madzhab Syâfi’iyyah. Pendapat kedua –yang
merupakan madzhab di kalangan Malikiyyah dan yang terbenar di kalangan
Syâfi’iyyah- tentang kambing ats-tsany adalah yang telah mencukupi
umur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Menurut ahli bahasa, jadza’ adalah hewan ternak
yang belum memasuki masa ats-tsany. Jadza’ adalah penamaan untuk
suatu masa, bukan untuk gigi yang tumbuh maupun jatuh.
Secara istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat tentang
definisi jadza’ terhadap unta, sapi, dan kambing. Berkaitan dengan
pembahasan udh-hiyyah, kita hanya perlu mengetahui definisi kambing jadza’,
dan berikut rinciannya.
Penulis Al-Hidâyah, dari kalangan Hanafiyyah,
menafsirkan bahwa domba jadza’adalah yang telah mencukupi umur enam bulan,
sedangkan, pada Syarh Al-Muntaqâ`, disebutkan pendapat di kalangan Hanafiyyah
bahwa jadza’ adalah hewan yang telah mencukupi umur lebih dari enam
bulan –ada yang berkata bahwa itu adalah enam bulan lebih, tujuh bulan, delapan
bulan, atau sembilan bulan-.
Di kalangan Malikiyyah, kambing –berupa domba dan
selainnya- jadza’ adalah yang berumur enam bulan. Ada juga yang berpendapat delapan bulan, juga
sepuluh bulan.
Yang terbenar di kalangan Syafi’iyyah dan salah satu sisi
pendapat di kalangan Malikiyyah tentang kambing jadza’ adalah yang
telah memasuki tahun kedua.
Di kalangan Syâfi’iyyah, terdapat dua sisi pendapat lain
tentang kambing jadza’. Yang pertama adalah yang telah berumur enam bulan.
Yang kedua adalah, apabila lahir dari dua domba muda, domba itu dihitung jadza’ pada
umur enam bulan, sedangkan, apabila lahir dari dua domba tua, domba itu dihitung jadza’ pada
umur delapan bulan.
Di kalangan Hanbaliyyah, mereka berpendapat bahwa domba jadza’ adalah
yang mencukupi umur enam bulan dan memasuki umur bulan ketujuh.
Demikian simpulan uraian ulama fiqih tentang makna hewan
ternak ats-tsany danjadza’. Tentunya, definisi-definisi ulama fiqih
tersebut ditetapkan berdasarkan keterangan dari para pakar bahasa Arab.
· Simpulan Pembahasan
Mengompromikan berbagai pendapat ulama fiqih di atas,
lalu menyinkronkannya dengan berbagai definisi pakar bahasa, memang memerlukan
banyak uraian dan pembahasan. Namun, perlu diketahui bahwa sejumlah ulama, pada
masa ini dan sebelumnya[7], telah menyimpulkan batas minimal dari umur hewan udh-hiyyahsebagai
berikut.
–
Untuk unta, yang telah mencukupi umur lima
tahun dan mulai memasuki tahun keenam.
–
Untuk sapi, yang telah mencukupi umur dua tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.
–
Untuk kambing yang bukan domba, yang telah mencukupi umur setahun dan mulai
memasuki tahun kedua.
– Untuk
domba jadza’, yang telah mencukupi umur enam bulan dan mulai memasuki
bulan ketujuh.
Siapa saja yang ingin lebih berhati-hati hendaknya
mengambil umur batasan maksimal dari uraian ulama fiqih yang telah disebutkan.
Link : (lihat disini)
[1] Imam An-Nawawy t berkata, “Para
ulama berkata bahwa al-musinnah adalahats-tsany dan (umur)
setelahnya dari segala jenis hewan, baik berupa unta, sapi, maupun kambing.”
[2] Diriwayatkan oleh Muslim.
[3] Al-Muhalla.
[4] Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 15/51 dan
Al-kâfy karya Ibnu Abdil Barr.
[5] Demikian yang disebutkan oleh An-Nawawy dalam Al-Majmû’
8/365.
[6] Diringkas dari Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah
Al-Kuwaitiyyah.
[7] Seperti Ibnu Qudâmah, Ibnu Baz dan anggota Dewan Lajnah
Dâ`imah, Ibnu ‘Utsaimin, serta banyak ulama yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan