Sabtu, 15 Agustus 2015

Perlukah Bayi yg Baru Lahir Diadzani?



[Serial Tanya-Jawab bersama : Ust. Abul Asybal, Lc.]

Perlukah bayi yg baru lahir di adzankan? Kami telah menyaksikan sebagian orang telah meng-adzani bayinya saat lahir. Sebagian orang lagi meng-iqomatinya pada saat itu. Apakah hal ini ada tuntunannya?

Jawab :
Tidak disyariatkan meng-adzani atau iqomat pada telinga bayi saat ia keluar dari perut ibunya. Ada tiga hadits tentang hal itu. Namun tiga hadits yang mendasarinya ternyata hadits pertama lemah, sedang kedua dan ketiga palsu!!
Jika seseorang melakukannya, maka ia terjatuh dalam bid’ah!!! Semoga kita diberi taufiq untuk selalu menapaki sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara apapun, amin.

Sebagian orang dahulu tertipu dengan adanya sebagian ahli hadits yang menyatakan haditsnya hasan, seperti : Syaikh Al-Albany -rahimahullah-. Namun mereka tdk tahu bahwa belakangan Syaikh Al-Albany telah rujuk dari pendapat itu dan melemahkan hadits-hadits tersebut, karena tdk dapat saling menguatkan, sebagaimana yang anda bisa lihat dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (no. 321 & no. 6121).


Himbauan: 
Setelah ikhwan dan akhwat sekalian sudah paham akan duduk permasalahan hadits itu, maka selayaknya kalian tinggalkan perbuatan (mengadzani atau mengiqomati bayi yang baru lahir). Adapun sesuatu yg sdh berlalu, maka mohonlah ampunan kpd Allah dan jangan lagi mengadzani atau mengiqomati bayi yang baru lahir dan keluar ke perut ibunya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya yang sopan