[Serial Tanya-Jawab bersama : Ust. Abul Asybal, Lc.]
Perlukah
bayi yg baru lahir di adzankan? Kami telah menyaksikan sebagian orang telah meng-adzani
bayinya saat lahir. Sebagian orang lagi meng-iqomatinya pada saat itu. Apakah
hal ini ada tuntunannya?
Jawab :
Tidak disyariatkan
meng-adzani atau iqomat pada telinga bayi saat ia keluar dari perut ibunya. Ada tiga hadits
tentang hal itu. Namun tiga hadits yang mendasarinya ternyata hadits pertama
lemah, sedang kedua dan ketiga palsu!!
Jika seseorang
melakukannya, maka ia terjatuh dalam bid’ah!!! Semoga kita diberi taufiq untuk
selalu menapaki sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara
apapun, amin.
Sebagian orang
dahulu tertipu dengan adanya sebagian ahli hadits yang menyatakan haditsnya
hasan, seperti : Syaikh Al-Albany -rahimahullah-. Namun mereka tdk tahu bahwa
belakangan Syaikh Al-Albany telah rujuk dari pendapat itu dan melemahkan hadits-hadits tersebut, karena tdk dapat saling menguatkan, sebagaimana yang
anda bisa lihat dalam kitab beliau Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho'ifah (no. 321
& no. 6121).
Himbauan:
Setelah ikhwan dan
akhwat sekalian sudah paham akan duduk permasalahan hadits itu, maka selayaknya
kalian tinggalkan perbuatan (mengadzani atau mengiqomati bayi yang baru lahir). Adapun sesuatu yg sdh berlalu, maka mohonlah ampunan kpd
Allah dan jangan lagi mengadzani atau mengiqomati bayi yang baru lahir dan
keluar ke perut ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya yang sopan