Jumat, 28 Agustus 2015

Makalah Ringkas Manasik Haji & Umrah

إِرْشَادُ اْلأُمَّةِ إِلَى مَنَاسِكِ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ
عَلَى ضَوْءِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَفَهْمِ سَلَفِ اْلأُمَّةِ
Makalah Ringkas
Manasik Haji & Umrah


لـَبَّيْـكَ اللهُمَّ لـَبَّيْكَ, لـَبََّيْكَ لا شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ,
إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَة لَكَ وَالْمُلْكَ لا شَريْكَ لَكَ

Ini merupakan manasik
haji dan umrah
untuk memudahkan para Jama’ah
Haji dan umrah.
Ringkas & praktis, akan tetapi sesuai dengan Sunnah.
Cuma enam lembar, anda sudah siap berhaji
seperti Nabi –shollallahu alaihi wasallam-.
Ringkas bukan berarti kurang.



Ditulis & Disusun
oleh
Ust. Abdul Qodir Abu Fa’izah
[Pengajar Ponpes Al-Ihsan, Gowa]

Manasik Haji & Umroh
Manasik haji yang afdhol dan utama adalah tamattu’, yaitu seorang melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzulqo’dah, dan  awal bulan Dzulhijjah) yang diakhiri tahallul. Kemudian dilanjutkan kegiatan haji pada tanggal 8  Dzulhijjah dengan memakai ihram menuju Mina.Intinya, dimulai dengan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji.
Manasik ini kami susun berdasarkan rute perjalanan jama'ah haji. Sebab, kami pikir bahwa metode penyusunan seperti ini lebih mudah.

Rabu, 26 Agustus 2015

Unggahan Nasihat bagi Para Pencinta Bongkahan


oleh : Ustadz ABul Asybal, Lc. (Lulusan Medinah, KSA)

Bongkahan permata berharga kini benar-benar menghentakkan dunia. Nyaris setiap manusia telah mendengarkan berita, kisah dan fakta seputar batu bongkahan. Benar-benar bongkahan telah menarik banyak kalangan di Nusantara dan mancanegara.

Serpihan-serpihan berita para pencinta batu bongkahan telah mewarnai kehidupan manusia. Hampir semua halaman media nasional membahas urusan yang satu ini. Begitulah ibarat mereka laksana orang yang jatuh cinta.
Kesibukan manusia dengan batu bongkahan telah menyita dan pikiran mereka sampai diberitakan bahwa di Yogyakarta diadakan pameran di Geleri Mall Yogyakarta. Di Jakarta, Pasar Rawa Bening, Jatinegara, mereka tak kalah hebatnya sampai mereka membuat pasar batu akik yang menyebabkan macetnya lalu lintas.

Jatuh cinta dan gemar dengan batu akik membuat sebagian orang rela melintasi lautan dan jalan-jalan terjal di tebing-tebing pegunungan yang amat berbahaya.

Bolehkah Memasang Kawat Gigi untuk Sekedar Berhias?

oleh : Ust. Abul Asybal, Lc. (Lulusan Medinah, KSA)

Kawat gigi atau behel kini menjadi trend di kalangan manusia, tidak luput di dalamnya kaum muslimin ikut meggunakannya. Sebagian orang mempertanyakan hal ini kepada kami, "bolehkah untuk sekedar berhias?"

Pada hukum asalnya haram mengubah ciptaan Allah, misalnya operasi mengecilkan hidung dan operasi ganti kelamin. Allah Ta’ala berfirman,
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ الله
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS. An-Nisa’ :119)

Jika tujuannya adalah pengobatan dan mengembalikan ke dalam bentuk ciptaan Allah, maka hukumnya boleh. Misalnya operasi hidrocepalus, operasi pengangkatan tumor, operasi cacat bawaan.

Sahabat Arfajah bin As’ad -radhiyallahu anhu- , ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi kaum laki-laki. Maka mengembalikan susunan gigi yang tidak rata,misalnya gigi maju ke depan dan merusak penampilan, maka hukumnya boleh.

Adapun hanya sekedar gigi jarang alias renggang, maka itu bukan udzur dan alasan yang dibenarkan untuk mengubah posisi gigi. Apalagi berjaraknya gigi alias renggangnya gigi, bukanlah celah dan aib.

Bahkan dahulu bangsa Arab mengubah gigi yg merupakan ciptaan Allah dengan cara menjarangkan dan merenggangkan gigi. Makanya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- (sebagaimana yg akan datang) dalam sebagian riwayat telah melaknat orang yang menjarangkan atau merenggangkan giginya dalam rangka berhias.

Dari Arfajah bin As'ad -radhiyallahu anhu- bahwa:
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ  فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.”[1] 

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,
إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به…. أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .
“Bila ada hajat untuk meratakan gigi, misalnya susunan gigi tampak jelek, sehingga perlu diratakan, maka hukumnya tidak mengapa (boleh). Jika pengobatan ini (meratakan gigi), dengan tujuan menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik, kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan dirapikan, maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”[2]

Sahabat Ibnu Mas’ud -radhiyallahu anhu- berkata,
نهى عن النامصة والواشرة والواصلة والواشمة إلا من داء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.”[3]

Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata,
قوله (إلا من داء) : ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[4]

Memasang Kawat Hanya Sekedar Berhias

Jika hanya sekedar tujuan seperti ini, maka memasang kawat gigi/behel termasuk mengutak-atik gigi. Ia masuk dalam larangan yg ada dlm hadits berikut:

Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”[5] 

Syaikh Shalih Al-Fauzan -hafizhahullah- berkata dalam Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fawzan,
أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله
“Adapun jika tidak ada hajat untuk itu (mengutak-atik gigi), maka hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar tampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini, karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.”[6]

Ulama Syafi'iyyah Negeri Syam, Al-Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata,
وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس
“Adapaun Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan,” maksudnya:  mereka melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya, maka hukumnya tidak mengapa (boleh).”[7]

Kesimpulan:

Dari pembahasan di atas, maka ada beberapa poin yang bisa kita simpulkan:
a.      Tidak boleh mengubah ciptaan Allah -Azza wa Jalla-.
b.     Diantara bentuk mengubah ciptaan Allah, seseorang memasang kawat gigi alias behel, karena sekedar berhias.
c.      Haram memasang behel gigi demi berhias, krn termasuk mengubah ciptaan Allah -Tabaroka wa Ta'ala-.
d.     Jika merenggangkan gigi demi berhias, maka merapatkan gigi dengan behel atau yg lainnya sama hukumnya, yakni haram.
e.      Boleh memasang behel gigi, bila untuk meluruskan posisi bagi orang yang giginya maju-mundur 'tidak beraturan', atau bagi mereka yang susah mengunyah makanan karena gigi gerahamnya renggang. Adapun jika yg renggang adalah gigi depan, maka tidaklah memengaruhi kunyahan. Maka berarti merapatkannya tidak perlu, krn tak ada hajat kepadanya.
f.       Mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan terlaknat.




[1] HR. Abu Daud (no. 4232), An-Nasaiy (no. 5161). Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani
[2] Lihat http://ar.islamway.net/fatwa/7821/%D8%AA%D9%82%D9%88%D9%8A%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B3%D9%86%D8%A7%D9%86-%D9%88%D8%AA%D9%82%D8%B1%D9%8A%D8%A8%D9%87%D8%A7-%D9%85%D9%86-%D8%A8%D8%B9%D8%B6%D9%87%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D8%B9%D8%B6
[3] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (jld. 1/hlm. 415). Syuaib Al-Arna'uth menyatakan sanadnya kuat dalam Takhrijul Musnad (no. 3945)
[4] Lihat Nailul Authar (jld. 6/ hlm. 244).
[5] HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (no. 4886)
[6] Fatwa ini telah lewat. Lihat di atas.
[7] Lihat Syarh Shahih Muslim (14/107), oleh An-Nawawiy, cet. Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, 1392 H.

Selasa, 25 Agustus 2015

Siksaan yang Disegerakan bagi Pengejek Sunnah

Sebagian orang yang rendah iman dan buruk perangainya, sering kita temukan mereka mengolok-olok dan mengejek sunnah Rasul -Shallallahu alaihi wa sallam- yang diamalkan oleh para pemuda pencinta sunnah.

Ia mengira bahwa perbuatan itu remeh dan tidak memiliki risiko fatal bagi keimanannya. Mengejek sunnah merupakan lambang kebencian seseorang kepada sunnah Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
Rasulullah juga memperingatkan: "Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia bukan dari golonganku." (HR. Al-Bukhoriy (no. 5063) dan Muslim (no. 1401))

Mengejek dan mengolok-olok sunnah dan pelakunya akan mendapatkan siksaan dunia dan akan menuai hukuman di akhirat.

Disini kami akan nukilkan riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang disegerakannya balasan dan hukuman bagi orang-orang yang memperolok-olok, meremehkan dan tidak mengagungkan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.

Sabtu, 22 Agustus 2015

Stop, Jangan Coba-coba Lewat di Depan Orang yang Sholat



oleh : Ustadz Abul Asybal, Lc -hafizhohulloh-
Salah satu kebiasaan buruk yang biasa kita saksikan di beberapa masjid atau lainnya, adanya sebagian orang yang bergampangan melewati saudaranya yg sedang sholat. Ia mengira hal itu ringan. Padahal urusannya besar dan berbahaya!!

Dari Busr bin Sa'id bahwa Zaid bin Kholid  mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk bertanya, "Apa yang ia pernah dengarkan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat.
Abu Juhaim pun berkata, "Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
((لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْه،ِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ))
قَالَ أَبُو النَّضْرِ: ((لاَ أَدْرِي أَقَالَ: أَرْبَعِينَ يَوْمًا، أَوْ شَهْرًا، أَوْ سَنَةً))
"Andaikata orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat itu tahu apa yang tanggung, maka ia berdiri selama empat puluh, itu lebih baik baginya dibandingkan ia lewat di depan orang yang sedang sholat".
Abu An-Nadhr (rawi) berkata, "Aku tak tahu, apa beliau bersabda, "…selama 40 hari," atau "…40 bulan," atau 40 tahun."
[HR. Al-Bukhory dalam Shohih-nya (no. 510) dan Muslim dalam Shohih-nya (no. 507)]

Para ulama membenci seseorang melewati orang yang sedang sholat. Namun tentunya yang dibenci adalah lewat di depan imam yang sedang memimpin sholat jama'ah, dan juga orang lagi sholat dalam kondisi bersendirian.

Al-Imam Al-Hafizh Abu 'Isa At-Tirmidziy -rahimahullah- berkata,
((والعمل عليه عند أهل العلم كرهوا المرور بين يدي المصلي)) انظر : سنن الترمذي - (2 / 158)
"Hadits ini diamalkan di sisi para ahli ilmu (para ulama). Mereka membenci lewat di depan orang yang sedang sholat." [Lihat Sunan At-Tirmidziy (jld. 2/ hlm. 158)]

Disebutkan di dalam hadits ini adanya hukuman berat bagi mereka yang memiliki kebiasaan buruk, yakni lewat di depan orang yang sedang sholat. Hukumannya berupa dosa dan keburukan, dimana dosanya lebih berat dibanding andaikata ia disuruh berdiri selama 40, entah 40 hari, atau 40 bulan, atau 40 tahun. Anggaplah dan ambillah bilangan terendah 40 hari. Nah, adakah diantara kita yang mampu berdiri –tanpa istirahat- selama 40 hari?!

Jawabnya, tentu tidak akan mampu melakukannya, kecuali dalam keadaan berat dan susah baginya.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- tidak menjelaskan kadar waktunya agar menjadi ancaman yang menakutkan!!

Al-Imam Al-Kirmaniy -rahimahullah- berkata,
 ((وأبهم الأمر ليدل على الفخامة وأنه مما لا يقدر قدره ولا يدخل تحت العبارة)) انظر: عمدة القاري شرح صحيح البخاري - (7 / 262)
"Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tidak menjelaskan perkara itu (yakni, kadar waktu berdiri baginya) demi menunjukkan besarnya perkara itu dan bahwa hal itu (berupa hukumannya) termasuk perkara yang tidak bisa ditakar kadarnya serta tidak masuk di bawah suatu ungkapan." [Lihat 'Umdah Al-Qori (jld. 7/hlm. 262), oleh Badruddin Al-'Ainiy Al-Hanafiy]

Disinilah anda bisa membayangkan betapa besar dan menakutkannya hukuman yang diterima oleh orang yang bergampangan melewati orang yang sedang khusyuk menghadapkan dirinya kepada Allah Robbul 'alamin.

Ia telah mengganggu dan memutuskan pembicaraan antara hamba yang sedang sholat dengan Tuhan-nya yang ia agungkan dan muliakan.


Adakah diantara kita yang rela diputuskan pembicaraannya saat ia asyikh berbicara dengan sahabat atau istri via telepon? Jelas kita akan marah. Nah, demikian pula Allah -Azza wa Jalla- akan marah saat kita mengganggu hubungan Allah dengan hamba-Nya yang sedang sholat!!

Pernahkah anda membayangkan bagaimana sekiranya jika anda di neraka, lalu diperintahkan di dalamnya untuk berdiri dalam waktu yang panjang, sedang diliputi oleh panasnya api neraka?! Sekali lagi, jangan lagi coba-coba melewati para yang sedang sholat!!

Kamis, 20 Agustus 2015

Kisah Palsu Harut dan Marut

Hasil gambar untuk harut dan marut


Hadits palsu, dan berita isra'iliyyat banyak "menghiasi" kitab-kitab tafsir. Ambil saja sebagai contoh, hadits tentang Harut, dan Marut. Oleh karenanya, saat membaca sebagian kitab-kitab tafsir, seorang harus pandai memilah, dan memilih hadits, jangan sampai memilih hadits palsu, atau berita Isra'iliyyat yang diadopsi dari Taurat, dan Injil, atau dari ucapan para pendeta dan mantan pendeta yang masuk ke dalam Islam, seperti hadits berikut:
إِنَّ آدَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَهْبَطَهُ اللهُ تَعَالَى إِلَى اْلأَرْضِ قَالَتِ الْمَلاَئِكَةُ أَيْ رَبِّ
((أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ))  [البقرة : 30]
قَالُوْا رَبَّنَا نَحْنُ أَطْوَعُ لَكَ مِنْ بَنِيْ آدَمَ قَالَ اللهُ تَعَالَى لِلْمَلاَئِكَةِ هَلُمُّوْا مَلَكَيْنِ مِنَ الْمَلاَئِكَةِ حَتَّى يُهْبَطَ بِهِمَا الأرضَ فَنَنْظُرَ كَيْفَ يَعْمَلاَنِ قَالُوْا رَبَّنَا هَارُوْتَ وَمَارُوْتَ فَأُهْبِطَا إِلَى اْلأَرْضِ وَمُثِّلَتْ لَهُمَا الزُّهْرَةُ اِمْرَأَةً مِنْ أَحْسَنِ الْبَشَرِ فَجَاءَتْهُمَا فَسَأَلاَهَا نَفْسَهَا فَقَالَتْ لاَوَاللهِ حَتَّى تَكَلَّمَا بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ مِنَ اْلإِشْرَاكِ فَقَالاَ وَاللهِ لاَنُشْرِكُ بِاللهِ فَذَهَبَتْ عَنْهُمَا ثُمَّ رَجَعَتْ بِصَبِيٍّ تَحْمِلُهُ فَسَأَلاَهَا نَفْسَهَا قَالَتْ لاَ وَاللهِ حَتَّى تَقْتُلاَ هَذَا الصَّبِيَّ فَقَالاَ وَاللهِ لاَنَقْتُلُهُ أَبَدًا فَذَهَبَتْ ثُمَّ رَجَعَتْ بِقَدَحِ خمَرْ ٍفَسَأَلاَهَا نَفْسَهَا قَالَتْ لاَ وَاللهِ حَتَّى تَشْرَبَا هَذَا الْخَمْرَ فَشَرِبَا فَسَكَرَا فَوَقَعَا عَلَيْهَا وَقَتَلاَ الصَّبِيَّ فَلَمَّا أَفَاقَا قَالَتِ الْمَرْأَةُ وَاللهِ مَا تَرَكْتُمَا شَيْئًا مِمَّا أَبَيْتُمَا عَلَيَّ إِلاَّ قَدْ فَعَلْتُمَا حِيْنَ سَكَرْتُمَا فَخُيِّرَا بَيْنَ عَذَابِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ فَاخْتَارَا عَذَابَ الدُنْيَا

Selasa, 18 Agustus 2015

Solusi Istri saat Suami Impoten








Ust. Abu Asybal Al-Muhammadiy, Lc.[1]

Impotensi atau disfungsi ereksi (Bahasa Inggriserectile dysfunction) adalah ketidakmampuan untuk memulai ereksi atau mempertahankan ereksi. Penyakit ini terkadang ditemukan pada kaum pria. Pada wanita, ada kemiripan dengan mandul. Penyakit ini merupakan penyakit yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan keturunan. Penyebabnya banyak dan bermacam-macam (https://id.wikipedia.org/wiki/Disfungsi_ereksi)

Kasus adanya pasangan yang impotensi, sering kali ditanyakan oleh para istri atau wanita pada umumnya,
"Apa hukumnya wanita minta cerai, karena suaminya mengalami impotensi?"

Hukum asalnya seorang wanita diharamkan meminta dan menggugat cerai dr suaminya, kecuali bila ada alasan yang syar'i.

Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak [alasan yang benar] maka haram baginya bau surga.”[2]

Senin, 17 Agustus 2015

Jangan Makan dan Minum dengan Tangan Kiri

Hasil gambar untuk piring dan gelas cantik


oleh : Ust. Abul Asybal Al Muhammady, Lc.

[Serial Fiqih Ringkas]

Seringkali kita jumpai sebagian orang yang masih dangkal ilmu agamanya, masih terbiasa makan dan minum dengan tangan kirinya. Mungkin anda pernah masuk ke sebuah warung, hotel, atau tempat berkumpulnya manusia, ada saja kita saksikan orang melahap makanannya dengan tangan kiri, apalagi kalau pakai garpu.

Perbuatan seperti ini terlarang dlm agama, karena menyerupai cara makan setan selaku musuh kita!!

Hal ini telah dijelaskan dalam sebuah dari sahabat Jabir dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-,
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ ».
"Janganlah kalian makan dengan tangan kiri. Karena, setan itu makan dengan tangan kiri". [HR. Muslim dlm Shohih-nya, Ahmad dalam Al-Musnad (3/334), Ibnu Majah dlm Sunan-nya (no. 3268), An-Nasa'iy dlm Al-Kubro (no. 6749) dan Abu Ya'la dalam Al-Musnad (2259) dr Al-Laits bin Sa'ad Al-Mishriy][1]

Hadits ini menerangkan sebuah hukum yang jarang diketahui oleh manusia, yaitu larangan dan pengharaman makan atau minum dengan tangan kiri.

Minggu, 16 Agustus 2015

Dimanakah Tempat Turunnya Nabi Adam?

Hasil gambar untuk india


oleh : Ust. Abul Asybal, Lc.

[Serial Hadits Lemah dan Palsu]

Harian Digital Republika pernah memuat sebuah artikel dengan judul "Tempat Turunnya Nabi Adam". Di dalamnya, Penulis artikel itu menetapkan bahwa Adam diturunkan di India berdasarkan sebuah riwayat yang ia nukilkan. (http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/wijhat/14/08/26/nax34z-tempat-turunnya-nabi-adam)

Adapun lafazh yang dibawakan oleh si Penulis tersebut, sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu- berkata, "Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
عن أبي هريرة قال قال رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ):
نَزَلَ آدَمُ بِالْهِنْدِ وَاسْتَوْحَشَ فَنَزَلَ جِبْرِيْلُ فَنَادَى بِالْأَذَانِ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مَرَّتَيْنِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ مَرَّتَيْنِ قَالَ آدَمُ مَنْ مُحَمَّدٌ قَالَ آخِرُ وَلَدِكَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ
"Nabi Adam turun di India, dan beliau merasa asing. Maka turunlah Jibril seraya mengumandangkan adzan, "Allahu Akbar, Asyhadu Alla Ilaha illallah (dua kali), asyhadu anna Muhammdan rasulullah (dua kali). Adam bertanya, "Siapakah Muhammad itu?" Jibril menjawab, "Cucumu yang paling terakhir dari kalangan nabi".". [HR. Abu Nu'aim dalam Hilyatul Awliya' (5/107), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (7/437)]

Hadits ini dho'if (lemah), atau palsu, karena ada seorang rawi dalam sanadnya yang bernama Muhmmmad bin Abdillah bin Sulaiman